Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Showing posts with label Perjanjian Kerja. Show all posts
Showing posts with label Perjanjian Kerja. Show all posts

Wednesday, 10 July 2013

Pembaharuan PKWT Pekerjaan Sementara

PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No.       /PKWT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO) beralamat di Graha Haryanto, Jalan ...................., Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:

Tuesday, 9 July 2013

Perpanjangan PKWT Pekerjaan Sementara

PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No.       /PKWT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO) beralamat di Graha Haryanto, Jalan ...................., Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:

Monday, 8 July 2013

PKWT Pekerjaan Sementara


PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO) beralamat di Graha Haryanto, Jalan ...................., Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:

Sunday, 7 July 2013

Penyelesaian Kasus PKWT


4.2. Penyelesaian Kasus PKWT Menjadi PKWTT

     Lalu bagaimana cara penyelesaian kasus PKWT menjadi PKWTT? Pada Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans 100/MEN/VI/2004 dinyatakan maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

4.1. Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
     Ada 6  permasalahan yang harus diwaspadai oleh pengusaha agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan hubungan kerja dengan pola PKWT yaitu :

Akibat Hukum Kesalahan PKWT

AKIBAT HUKUM KESALAHAN PKWT

     Pada intinya akibat hukum dalam PKWT hanya satu. Yaitu berubahnya hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak terjadinya kesalahan. Baik kesalahan materiil yang terkait dengan pekerjaannya maupun kesalahan formil yang terkait dengan waktunya atau perpanjangannya atau pembaruan atau masa jedanya. Untuk kesalahan materiil dihitung sejak adanya kesalahan materiil yaitu sejak adanya hubungan kerja. Sedangkan untuk kesalahan formil dihitung sejak terjadinya kesalahan formil.

Friday, 5 July 2013

Kesimpulan PKWT

Berdasarkan ketentuan di atas maka perjanjian kerja harian lepas dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja PKWT pada umumnya   dengan ketentuan memenuhi syarat materiil dan formil atau dalam bentuk daftar.
Hubungan antara jenis perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja dan pembaruan perjanjian kerja dan total waktu maksimal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

PKWT Harian Lepas

3.1.      PKWT Harian Lepas

     PKWT harian lepas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.

PKWT Pekerjaan Tertentu

3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Tertentu

     PKWT untuk pekerjaan tertentu atau yang sering disebut PKWT yang didasarkan atas selesaianya pekerjaan tertentu (proyek) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

PKWT Produk Baru


3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru

     PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru harus memenuhi syarat sebagai berikut :

PKWT Pekerjaan Musiman

3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Musiman

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.[1]

Thursday, 4 July 2013

PKWT Sementara

BAB III
JENIS-JENIS PKWT
    
     Jenis-jenis PKWT dapat dibedakan menjadi PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun, PKWT Untuk Pekerjaan Musiman, PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, PKWT Untuk Pekerjaan Tertentu dan PKWT Harian Lepas.

Wednesday, 3 July 2013

Pencatatan PKWT

2.1.      Pencatatan PKWT
Pencataan PKWT diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 13 dan 14 yang berbunyi :

Ganti Rugi PKWT

2.1.      Ganti Rugi
Adapun ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang 13 tahun 2003 yang berbunyi :

Monday, 1 July 2013

Berakhirnya PKWT

2.1.      Berakhirnya PKWT
Berakhirnya PKWT diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari ayat (1) sampai ayat (5) yaitu :
(1)           Perjanjian kerja berakhir apabila :   

Pembaharuan PKWT

2.1.      Pembaruan PKWT

Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan bagi PKWT untuk jenis Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun. PKWT ini merupakan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu yang dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal adanya kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.

Perpanjangan PKWT


2.1.      Perpanjangan PKWT
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Ketentuan ini berlaku bagi perpanjangan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan.

Jenis-Jenis PKWT

2.1.      Jenis-Jenis PKWT

  Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004, jenis-jenis PKWT dapat dibagi menjadi empat yaitu :
1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun (PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu);
2.      PKWT Untuk Pekerjaan Musiman;
3.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan;

4.      PKWT Harian Lepas

Syarat Materiil dan Formil Perjanjian Kerja


2.1.      Syarat Materiil dan Syarat Formil PKWT

Selanjutnya kita harus memahami syarat materiil dan syarat formil PKWT. Sebab kesalahan dalam memahami hal ini dapat berakibat fatal. Yaitu berubahnya PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya Perusahaan harus mempekerjakan buruh tersebut sampai dengan usia pensiun. Atau jika Perusahaan ingin melakukan PHK sebelum usia pensiun, maka Perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan PHK juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Masa Percobaan Pegawai


2.1.      Masa Percobaan
    Pada PKWT tidak dibolehkan mempersyaratkan adanya masa percobaan. Jika ada maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.[1] Maknanya masa percobaan tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya putusan hakim. Konsekuensi hukumnya maka hak-hak pekerja tersebut selama periode percobaan sama dengan hak-hak pekerja tidak tetap. Dan masa kontraknya dihitung mulai masa percobaan.



[1] Pasal 58 UU 13 Tahun 2003