2.1.
Masa Percobaan
Pada PKWT tidak dibolehkan mempersyaratkan adanya masa
percobaan. Jika ada maka masa percobaan
yang disyaratkan batal demi hukum.[1]
Maknanya masa percobaan tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya
putusan hakim. Konsekuensi hukumnya maka hak-hak pekerja tersebut selama periode
percobaan sama dengan hak-hak pekerja tidak tetap. Dan masa kontraknya dihitung
mulai masa percobaan.
No comments:
Post a Comment