PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
Pada
hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) bertempat di
Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO)
beralamat di Graha Haryanto , Jalan ....................,
Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:
I.
<NAMA>, <Direktur Terkait> dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT HARYANTO (PERSERO) berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor .... tanggal ... tentang ........, beralamat di Graha Haryanto , Jalan ...................., Jakarta .........,
............., dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;
dan
II. <NAMA>,
<USIA> tahun, <JENIS KELAMIN>, bertempat tinggal di <ALAMAT>
pemegang KTP Nomor ............................... dan selanjutnya dalam
Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu tertentu
(selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
(1)
PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK
KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK
KESATU.
(2) PIHAK KESATU menempatkan PIHAK KEDUA pada <UNIT KERJA> (<SINGKATAN>), untuk melaksanakan pekerjaan sebagai
<POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai Pegawai Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung
sejak tanggal <TGL> bulan
<BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) sampai dengan tanggal <TGL>
bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup
pekerjaan PIHAK KEDUA ditetapkan
tertulis oleh PIHAK KESATU atau Pejabat
lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak.
. . . / . .
.
Halaman
: 2
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
(1)
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard
kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan PIHAK KESATU dan taat pada ketentuan
Perusahaan PIHAK KESATU yang
meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a.
Ketentuan mengenai waktu kerja
pada Perusahaan PIHAK KESATU yakni :
-
Senin s/d Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
dengan waktu istirahat : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
-
Kecuali ditentukan lain sesuai
dengan keperluan Perusahaan.
b.
Peraturan Disiplin Pegawai HARYANTO (PERSERO)
c.
Perjanjian Perjanjian Kerja
Bersama Tahun .... Antara HARYANTO (PERSERO) dan Serikat Pekerja Sucofindo
(SPS) Nomor .... dan Nomor ... tanggal ...
d.
Ketentuan-ketentuan dalam Perusahaan
HARYANTO (PERSERO) lainnya yang berlaku.
(2)
PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen /
keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 5
IMBALAN
(1)
Selama PIHAK KEDUA
bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas Gaji sebesar Rp.<…>,- (……. rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp.
……… (…….rupiah) yang dibayarkan oleh PIHAK KESATU pada tanggal 27 bulan yang
bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila tanggal 27 jatuh pada
hari libur.
(2)
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak
hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :
a.
Ijin ataupun tidak ijin;
b.
Sakit, kecuali sakit rawat inap;
c.
Melaksanakan Istirahat tahunan.
maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per ketidakhadiran.
(3)
PIHAK KEDUA memperoleh Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Tunjangan Hari Raya keagamaan dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum
Hari Raya keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya
Keagamaan diberikan 1 (satu) kali bulan upah sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Pasal ini.
b.
Untuk masa kerja PIHAK KEDUA yang kurang dari 1 (satu)
tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Tunjangan Hari Raya
Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA
dihitung secara proporsional dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3
(tiga) bulan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
. . / . . .
Halaman : 3
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
c. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau
berhenti dari perusahaan PIHAK KESATU lebih dari 1 (satu) bulan sebelum
Hari Raya Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan
(5)
PIHAK KEDUA diikutsertakan
dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang
meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
(6)
PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),
kecuali untuk biaya selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.
(7)
PIHAK KEDUA memperoleh penggantian dan atau
perawatan gigi sebesar Rp. …. (…..) rupiah per tahun.
(8)
Dalam hal PIHAK KEDUA
melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA diberikan Upah Lembur
sesuai dengan syarat dan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(9)
Apabila PIHAK KEDUA
ditugaskan PIHAK KESATU untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima uang harian
perjalanan dinas yang besarnya disetarakan dengan uang harian perjalanan dinas
bagi Pegawai Tetap (PT) Strata (Grade)..
(10)
Kesetaraan bagi PIHAK
KEDUA sebagaimana disebutkan pada ayat (9) Pasal ini, hanya berlaku dalam
hal Perjalanan Dinas, dan tidak diberlakukan untuk hal lain.
(11)
PIHAK KEDUA memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1
(satu) tahun bekerja sejak masa berlakunya Perjanjian Kerja yang diperbaharui
atau sejak tanggal …….. yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan
Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(12)
Pajak atas imbalan yang diterima
PIHAK KEDUA, ditanggung dan
dibayarkan oleh PIHAK KESATU.
(13)
PIHAK KEDUA tidak
memperoleh pendapatan lain dalam bentuk apapun juga selain yang telah
ditetapkan dalam Pasal ini.
PASAL 6
GANTI RUGI
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini, atau berakhirnya hubungan
kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah PIHAK
KEDUA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
.../...
Halaman : 4
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) PIHAK
KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK
KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian
ini berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan PIHAK KESATU, mangkir
selama 2 (dua) hari selama satu bulan atau lebih dan atau karena sebab-sebab
lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(2)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal
tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
(3)
Perjanjian ini berakhir demi
hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini.
(4) Dalam hal
pemberhentian atas permintaan PIHAK
KEDUA sebelum tanggal berakhirnya
Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran diri
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta
menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.
(4)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap ketentuan Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK KESATU tidak membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
.
(5)
Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan keluarga dengan salah
seorang Pegawai Perusahaan PIHAK KESATU
yang meliputi : suami/istri, kakak
kandung/tiri/angkat, adik kandung/tiri/angkat, orang tua kandung/tiri/angkat
dan anak kandung/tiri/angkat, maka PIHAK
KESATU akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
..../....
Halaman : 5
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 8
LAIN–LAIN
(1)
Hal-hal yang terkait
dengan ketentuan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang belum diatur dalam
Perjanjian ini berlaku ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara PT HARYANTO
(PERSERO) dan Serikat Pekerja ..................................
(2)
Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian ini, maka
penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjian
ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ada perubahan peraturan dan
kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang
baru.
(4)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli
masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar
dan tanpa tekanan dari pihak manapun dan dengan itikad baik untuk dipatuhi.
PIHAK KEDUA,
<NAMA>
|
|
PIHAK KESATU,
<NAMA>
Direktur Terkait
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment