2.1.
Ganti Rugi
Adapun ketentuan ganti rugi diatur
dalam Pasal 62 Undang-Undang 13 tahun 2003 yang berbunyi :
”Apabila salah
satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan
kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Dalam prakteknya Pasal
ini sering menyulitkan pengusaha lebih-lebih jika pekerja tersebut diterima
pada Perusahaan lain dalam jangka waktu perjanjian kerja. Maka mau tidak mau
yang bersangkutan wajib membayar sisa jangka waktu perjanjian yang harus
diselesaikannya. Sementara pada saat yang sama pengusaha harus mencari
penggantinya, termasuk di dalamnya adalah biaya untuk melakukan rekrutmen
pegawai baru.
Misalnya Haryanto bekerja pada PT A dari tanggal 01 Januari
2011 sampai dengan 31 Desember 2012 dengan upah sebesar Rp. 5.000.000.
Namun pada tanggal
01 Juli, Haryanto diterima di PT B,
maka ia mengajukan permohonan pengunduran diri kepada PT A. Dalam kondisi
seperti ini maka Haryanto harus
membayar kepada PT A sebesar 6 x Rp. 5.000.000 atau Rp. 30.000.000.
Hal ini tentu sangat
menyulitkan pekerja. Karena itu sesuai asas kebebasan membuat perjanjian,
pekerja dapat merundingkan hal ini dengan pengusaha agar meniadakan klausul
ganti rugi.
Namun
konsekuensinya, bila Pengusaha memutuskan hubungan kerja dalam jangka waktu perjanjian
kerja, maka pengusaha juga tidak berkewajiban membayar ganti rugi.
Inilah yang disebut
asas keseimbangan antara pekerja dengan pengusaha.
No comments:
Post a Comment