(1) PKWT dapat dilakukan
dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
(2)
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling
lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan
pembaharuan.[1]
PKWT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan
pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan
perusahaan.[2]
Jadi produk atau jasa yang
dikerjakan oleh pekerja adalah produk baru yang belum pernah dipasarkan atau
diproduksi selama ini. Misalnya sebuah perusahaan jamu sebelum tahun 2011 telah
memiliki produk A sampai dengan G. Lalu pada tahun 2012 mengembangkan produk H
dan I. Maka pekerja yang melakukan pekerjaan untuk produk H dan I tersebut
dapat menggunakan PKWT.
Untuk PKWT
jenis ini hanya dapat diperpanjang, namun tidak dapat diperbarui. Jangka waktu
totalnyapun hanya 3 tahun. Sehingga pola perjanjian kerja yang mungkin adalah 2
tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau 1,5 tahun kemudian diperpanjang ½
tahun. Atau 1,2 tahun kemudian diperpanjang 0,8 tahun dan seterusnya, dengan
ketentuan bahwa perpanjangan hanya satu kali untuk jangka waktu paling lama
satu tahun.
No comments:
Post a Comment