PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
Pada
hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) bertempat di Perusahaan
.................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO) beralamat di Graha
Haryanto , Jalan ....................,
Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:
I.
<NAMA>, <Direktur Terkait> dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT HARYANTO (PERSERO) berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor .... tanggal ... tentang ........, beralamat di Graha Haryanto , Jalan ...................., Jakarta .........,
............., dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;
dan
II. .....,
usia .... tahun, jenis kelamin ...., agama ...., berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk No. ......... yang dikeluarkan oleh Camat …… bertempat tinggal di Jl. …… Rt. …/... No. ...
Kelurahan ... Kecamatan ..... Kota/Kabupaten …, Porvinsi ….. Kode Pos .... yang
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.
Bahwa PIHAK KESATU memerlukan tenaga yang memiliki kualifikasi
dan kompetensi di bidang ……………….
b.
Bahwa setelah dilakukan proses
seleksi oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dinilai memiliki kecakapan dan
kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
tersebut di atas.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat-syarat
dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
(1)
PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK
KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK
KESATU.
(2) PIHAK KESATU menempatkan PIHAK KEDUA pada <UNIT KERJA>
(<SINGKATAN>), untuk melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI
PEKERJAAN> dengan status sebagai Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
. . . / . .
.
Halaman
: 2
No. /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung
sejak tanggal <TGL> bulan
<BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) dan berakhir demi hukum sampai dengan
tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA
secara rinci akan ditetapkan secara tertulis oleh Vice President ………………… atau
Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
(1)
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard
kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan PIHAK
KESATU dan taat pada ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a.
Ketentuan mengenai waktu jam
kerja normal pada Perusahaan PIHAK
KESATU yakni :
-
Senin s/d Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
dengan waktu istirahat : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
-
Kecuali ditentukan lain sesuai
dengan keperluan Perusahaan.
b.
Perjanjian Perjanjian Kerja
Bersama ……… Antara PT HARYANTO (PERSERO) dan Serikat Pekerja ……. Nomor ….. dan
Nomor ……
tanggal ……… .
c.
Peraturan Disiplin Pegawai PT HARYANTO (PERSERO)
d.
Ketentuan-ketentuan dalam Perusahaan
PT HARYANTO (PERSERO) lainnya yang berlaku.
(2)
PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen /
keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.
…/….
Halaman : 3
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 5
IMBALAN
(1)
Selama PIHAK KEDUA
bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah sebesar Rp.<…>,- (……. rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp.
……… (…….rupiah) yang dibayarkan PIHAK
KESATU kepada PIHAK KEDUA pada
tanggal 27 bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila
tanggal 27 jatuh pada hari libur.
(2)
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :
a. Ijin ataupun tidak
ijin;
b.
Sakit, kecuali sakit rawat inap;
c. Melaksanakan Istirahat
tahunan.
maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per hari ketidakhadiran.
(3)
PIHAK KEDUA memperoleh Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Tunjangan Hari Raya keagamaan dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum
Hari Raya keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya
Keagamaan diberikan 1 (satu) kali bulan upah sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Pasal ini.
b.
Untuk masa kerja PIHAK
KEDUA yang kurang dari 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya
Perjanjian ini, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA dihitung secara
proporsional dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak
diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
c.
Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau berhenti
dari Perusahaan PIHAK KESATU lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA tidak diberikan Tunjangan Hari Raya
Keagamaan.
(4)
Apabila PIHAK KEDUA
ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima uang harian perjalanan dinas yang besarnya
disetarakan dengan uang harian perjalanan dinas bagi Pegawai Tetap (PT) Strata
(Grade) …...
(5)
Kesetaraan bagi PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pasal ini, hanya berlaku untuk
Perjalanan Dinas dan tidak diberlakukan untuk hal lain.
…/…
Halaman : 4
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
(SPPD ini bisa juga dibuat dalam bentuk nominal uang sesuai
kesepakatan kedua belah pihak)
Apabila PIHAK
KEDUA ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima :
5.1.
Fasilitas penginapan termasuk binatu, makan pagi, service dan tax sebesar Rp.
…… atau penggantian uang penginapan jika tidak menggunnakan fasilitas
penginapan Rp. .../malam
5.2 Uang saku perjalanan dinas sebesar Rp. .....
5.3 Biaya pergantian transport ke terminal pemberangkatan
PP Rp. ..
5.4. Airport tax sesuai dengan bukti
5.5. Transport antar lokasi kerja PP sesuai dengan bukti
5.6. .....
(6)
PIHAK KEDUA
memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1 (satu) tahun
bekerja di Perusahaan PIHAK KESATU,
yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang
berlaku.
(7)
Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU.
(8)
PIHAK KEDUA diikutsertakan
dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang
meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
(9)
PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),
kecuali untuk biaya pegawai selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.
(10)
PIHAK KEDUA memperoleh penggantian dan atau
perawatan gigi sebesar Rp. …….. (…………) rupiah per tahun.
(11)
Dalam hal PIHAK KEDUA
melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA diberikan upah kerja lembur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(12)
PIHAK KEDUA tidak
mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk apapun juga selain yang telah ditetapkan dalam
Pasal ini.
…/….
Halaman : 5
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 6
GANTI RUGI
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini, atau berakhirnya hubungan
kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah PIHAK KEDUA sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1)
PIHAK KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Perjanjian ini berakhir apabila tidak memenuhi standard kinerja yang telah
ditetapkan oleh Perusahaan PIHAK KESATU,
mangkir selama 2 (dua) hari dalam satu bulan atau lebih dan atau karena
sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(2)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal
tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
(3)
Perjanjian ini berakhir demi
hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini. Apabila
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memperpanjang
Perjanjian ini, maka PIHAK KESATU
harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA
secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian ini berakhir,
apabila tidak ada pemberitahuan dari PIHAK
KESATU maka Perjanjian ini tidak diperpanjang.
(4)
Dalam hal pemberhentian atas
permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK KEDUA wajib
menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat - lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan
pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK
KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.
(5)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap ketentuan Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK KESATU tidak membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
…/….
Halaman : 6
No. /PTT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
(6)
Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan keluarga dengan salah
seorang Pegawai Perusahaan PIHAK KESATU
yang meliputi : suami/istri, kakak
kandung/tiri/angkat, adik kandung/tiri/angkat, orang tua kandung/tiri/angkat
dan anak kandung/tiri/angkat, maka PIHAK
KESATU akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 7
LAIN–LAIN
(1)
Hal-hal yang terkait
dengan ketentuan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu tertentu atau Pegawai Tidak
Tetap yang belum diatur dalam
Perjanjian ini, berlaku ketentuan – ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara PT HARYANTO
(PERSERO) .................................. dan Serikat Pekerja ..................................
(2)
Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian Kerja ini,
maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjian
ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ada perubahan peraturan dan
kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang
baru.
(4)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli
masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA serta masing-masing pihak
memegang satu asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar
dan tanpa tekanan dari pihak manapun dan dengan itikad baik untuk dipatuhi.
PIHAK KEDUA,
<NAMA>
|
|
PIHAK KESATU,
<NAMA>
Direktur Terkait
|
No comments:
Post a Comment