PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
Pada
hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) bertempat di
Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO)
beralamat di Graha Haryanto , Jalan ....................,
Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:
I.
<NAMA>, <Direktur Terkait> dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT HARYANTO (PERSERO) berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Nomor .... tanggal ... tentang ........, beralamat di Graha Haryanto , Jalan ...................., Jakarta .........,
............., dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;
dan
II. ......,
usia ..... tahun, jenis kelamin ....., agama......., berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk No.09,5004,610680,0070 yang dikeluarkan oleh Camat …… bertempat tinggal di Jl. ….. Kelurahan Rt. /…
No. Kecamatan …. Kota/Kabupaten …,
Porvinsi ….. yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perpanjangan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (yang selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut
:
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
(1)
PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK
KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK
KESATU.
(2) PIHAK KESATU menempatkan PIHAK KEDUA pada <UNIT KERJA>
(<SINGKATAN>), untuk melaksanakan
pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai Pegawai
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung
sejak tanggal <TGL> bulan
<BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) sampai dengan tanggal <TGL>
bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA
secara rinci akan ditetapkan secara tertulis oleh PIHAK KESATU atau Pejabat lain yang ditunjuk PIHAK KESATU dan ditandatangani kedua belah pihak.
. . . / . .
.
Halaman
: 2
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK
KEDUA
(1)
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard
kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan PIHAK
KESATU dan taat pada ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a.
Ketentuan mengenai waktu kerja
normal pada Perusahaan PIHAK KESATU
yakni :
-
Senin s/d Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
dengan waktu istirahat : 12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
-
Kecuali ditentukan lain sesuai
dengan keperluan Perusahaan.
b.
Perjanjian Kerja Bersama ………
Antara HARYANTO (PERSERO) dan Serikat Pekerja ……. Nomor ….. dan Nomor ……
tanggal ……… .
c.
Peraturan Disiplin Pegawai HARYANTO (PERSERO)
d.
Ketentuan-ketentuan Perusahaan HARYANTO
(PERSERO) lainnya yang berlaku.
(2)
PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen /
keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 5
IMBALAN
(1)
Selama PIHAK KEDUA
bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah sebesar Rp.<…>,- (……. rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp.
……… (…….rupiah) yang dibayarkan PIHAK
KESATU kepada PIHAK KEDUA pada
tanggal 27 bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila
tanggal 27 jatuh pada hari libur.
(2)
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :
a. Ijin ataupun tidak
ijin;
b.
Sakit, kecuali sakit rawat inap;
c. Melaksanakan Istirahat
tahunan.
maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per ketidakhadiran.
…/…
Halaman
: 3
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
(3)
PIHAK KEDUA memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Tunjangan Hari Raya keagamaan dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum
Hari Raya keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya
Keagamaan diberikan 1 (satu) kali bulan upah sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Pasal ini.
b.
Untuk masa kerja PIHAK
KEDUA yang kurang dari 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya
Perjanjian ini, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA dihitung secara
proporsional dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak
diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
c.
Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau berhenti
dari Perusahaan PIHAK KESATU lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya
Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA
tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
(4)
Apabila PIHAK KEDUA
ditugaskan PIHAK KESATU melakukan
perjalanan dinas keluar kota
maka PIHAK KEDUA menerima uang
harian perjalanan dinas yang besarnya disetarakan dengan uang harian perjalanan
dinas bagi Pegawai Tetap (PT) Strata (Grade)
…...
(5)
Kesetaraan bagi PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Pasal ini, hanya berlaku untuk
Perjalanan Dinas dan tidak diberlakukan untuk hal lain.
(6)
PIHAK KEDUA memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1
(satu) tahun bekerja di Perusahaan PIHAK
KESATU, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan PIHAK
KESATU yang berlaku.
(7)
Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU.
(8)
PIHAK KEDUA diikutsertakan
dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang
meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
(9)
PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),
kecuali untuk biaya Pegawai selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.
(10)
PIHAK KEDUA memperoleh penggantian dan atau
perawatan gigi sebesar Rp. …..(…….) rupiah per tahun.
(11)
Dalam hal PIHAK KEDUA
melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA diberikan Upah Lembur
sesuai dengan syarat dan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(12)
PIHAK KEDUA tidak
mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk apapun juga selain yang telah ditetapkan dalam
Pasal ini.
.../....
Halaman : 4
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 6
GANTI RUGI
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini, atau berakhirnya hubungan
kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah PIHAK KEDUA sampai batas waktu
berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
(1) PIHAK
KESATU berhak memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK
KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian
ini berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan
PIHAK KESATU, mangkir selama 2(dua)
hari kerja dalam satu bulan atau lebih dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana
diatur dalam ketentuan Perusahaan PIHAK
KESATU yang berlaku.
(2)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal
tersebut kepada PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
(3)
Perjanjian ini berakhir demi
hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini. Apabila PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA akan melakukan
pembaruan Perjanjian ini, maka pembaruan diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari dari berakhirnya Perjanjian ini.
(4)
Dalam hal pemberhentian atas
permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib
menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat- lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban
tertulis kepada PIHAK KESATU atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK
KESATU.
(5)
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap ketentuan Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK KESATU tidak membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
.
(6)
Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan keluarga dengan salah
seorang Pegawai Perusahaan PIHAK KESATU
yang meliputi : suami/istri, kakak
kandung/tiri/angkat, adik kandung/tiri/angkat, orang tua kandung/tiri/angkat
dan anak kandung/tiri/angkat, maka PIHAK
KESATU akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi
apapun kepada PIHAK KEDUA.
.../...
Halaman : 5
No. /PKWT-<BLN>/<UNIT
KERJA>/<TAHUN>
PASAL 8
LAIN–LAIN
(1)
Hal-hal yang terkait dengan ketentuan Pegawai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu atau Pegawai Tidak tetap yang belum diatur dalam Perjanjian ini, berlaku
ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
Antara PT HARYANTO (PERSERO) dan Serikat Pekerja
..................................
(2)
Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian ini, maka
penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjianini
akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ada perubahan peraturan dan
kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang
baru.
(4)
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli
masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA serta masing-masing pihak
memegang satu asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar
dan tanpa tekanan dari pihak manapun dan dengan itikad baik untuk dipatuhi.
PIHAK KEDUA,
<NAMA>
|
|
PIHAK KESATU,
<NAMA>
Direktur Terkait
|
No comments:
Post a Comment