2.1.
Syarat Materiil dan Syarat Formil PKWT
Selanjutnya kita harus memahami syarat materiil dan syarat formil PKWT.
Sebab kesalahan dalam memahami hal ini dapat berakibat fatal. Yaitu berubahnya
PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya Perusahaan
harus mempekerjakan buruh tersebut sampai dengan usia pensiun. Atau jika
Perusahaan ingin melakukan PHK sebelum usia pensiun, maka Perusahaan harus
membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan
PHK juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
Syarat materiil dalam PKWT diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu :
(1)
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.
pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d.
pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap
dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang
bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi
tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian
dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu
dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut
merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat
menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.[1]
Berdasarkan
penjelasan ini yang termasuk pekerjaan yang dapat menggunakan pola PKWT adalah
pekerjaan-pekerjaan tambahan dalam tahun berjalan yang melebihi kapasitas
produksi yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Perusahaan, meskipun pada
hakekatnya pekerjaan tersebut memiliki sifat sebagai pekerjaan tetap.
Contohnya
pekerjaan perawat pada rumah sakit Anita yang sifatnya terus menerus dapat
menggunakan pola PKWT. Dengan catatan RS Anita telah menetapkan jumlah perawat
yang dibutuhkan untuk operasional RS, misalnya sebanyak 100 orang. Kemudian
pada tahun berjalan terjadi wabah penyakit yang memerlukan pelayanan pasien
dengan cepat dan segera sehingga membutuhkan tambahan 50 perawat. Maka 50 orang
perawat tersebut dapat dipekerjakan dengan menggunakan pola PKWT untuk melayani
pasien yang terkena wabah penyakit yang tidak tertangani oleh 100 orang perawat
yang sudah ada.
Sedangkan syarat formilnya
diatur pada Pasal 59 ayat (3), (4), (5) dan (6) yang berbunyi :
(3)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.
(4)
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
(5)
Pengusaha
yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,
paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya
dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian
kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun.
Hal ini akan dibahas secara lebih mendalam dalam pembahasan
perpanjangan, pembaruan dan jenis-jenis PKWT.
No comments:
Post a Comment