2.1.
Berakhirnya PKWT
Berakhirnya PKWT diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dari ayat (1) sampai ayat (5) yaitu :
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan
atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja.
(2)
Perjanjian
kerja tidak berakhir
karena meninggalnya pengusaha
atau beralihnya hak atas
perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi
pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab
pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal
pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat
mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.
No comments:
Post a Comment