BAB
III
JENIS-JENIS
PKWT
Jenis-jenis PKWT
dapat dibedakan menjadi PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya
Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun, PKWT Untuk Pekerjaan Musiman, PKWT Untuk Pekerjaan
Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, PKWT Untuk Pekerjaan Tertentu dan PKWT
Harian Lepas.
3.1. PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang
Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun
Dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud
dengan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya yang
penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Yang ada adalah penjelasan sebaliknya.
Yaitu penjelasan tentang pekerjaan yang sifatnya tetap sebagaimana telah
diuraikan pada bab II.
Untuk melihat hal ini maka
harus dilihat secara seksama jasa atau produk yang ada pada perusahaan
tersebut. Jika jasa atau produknya sudah ada sejak lebih dari tiga tahun maka
tentunya tidak memenuhi syarat ini. Lain halnya jika jasa/produk tersebut
terkait dengan proyek atau pekerjaan tertentu.
PKWT jenis ini terdiri dari
dua yaitu yang didasarkan kepada jangka waktu dan selesaianya pekerjaan
tertentu (PKWT proyek).
Yang didasarkan oleh
jangka waktu, maka PKWT ini dapat diperpanjang dan dilakukan pembaruan
setelah melalui masa jeda 30 hari kalender.
Contohnya PT Hary yang
bergerak di bidang pertambangan ingin membangun sebuah gedung. Dalam
pembangunan gedung ini PT Hary tidak menyerahkannya kepada kontraktor melalui
pemborongan pekerjaan, tapi dilaksanakan sendiri.
Dalam hal ini maka PT Hary
dapat menggunakan pekerja dengan pola PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai
atau yang sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
Dengan pola PKWT pertama
selama-lamanya dua tahun kemudian diperpanjang selama-lamanya 1 tahun. Kemudian
jika belum selesai juga pembangunan gedungnya dapat dijeda selama 30 hari lalu
dilakukan pembaruan perjanjian kerja selama-lamanya 2 tahun.
Adapun yang didasarkan
kepada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT jenis ini tidak dapat
diperpanjang namun dapat diperbarui setelah dilakukan jeda selama 30 hari.
Namun demikian kedua belah pihak dapat meniadakan waktu jeda selama 30 hari
dengan ketentuan hal ini telah diperjanjikan sebelumnya.
Sehingga polanya adalah PKWT
yang pertama paling lama 3 tahun, kemudian jeda 30 hari dan selanjutnya
dilakukan pembaruan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Atau
PKWT yang pertama selama-lamanya 3 tahun, kemudian langsung dilakukan pembaruan
perjanjian kerja selama 2 tahun dengan catatan kedua belah pihak telah
menyepakati untuk meniadakan masa jeda yang dituangkan dalam perjanjian kerja
yang pertama.
No comments:
Post a Comment