4.1. Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
Ada 6 permasalahan yang
harus diwaspadai oleh pengusaha agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan
hubungan kerja dengan pola PKWT yaitu :
1.
Karena PKWT dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa
latin. Misalnya dibuat dalam bahasa inggris saja. Atau dibuat dengan bahasa
arab, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.[1]
Contohnya Ahmad
dikontrak oleh PT X sebagai Pegawai dengan status PKWT sejak tanggal 01 Januari
2011 sampai dengan 31 Desember 2013 dengan menggunakan bahasa Arab saja. Maka
status Ahmad berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01 Januari 2011.
Agar tidak
terjadi kesalahan maka PT X dapat membuat PKWT Ahmad dalam dua bahasa yaitu
bahasa Indonesia dan bahasa arab.
2.
Karena PKWT musiman digunakan untuk pekerjaan yang tidak ada kaitannya
dengan cuaca atau musim tertentu, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.[2]
Contohnya
Budi bekerja pada PT Buah Segar sebagai kasir dengan pola PKWT untuk periode 01
Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2011. Maka hubungan kerja Budi berubah
menjadi PKWTT sejak tangga 01 Maret 2010.
3.
Karena PKWT musiman digunakan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan
tambahan. Misalnya untuk pekerjaan rutin, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak
adanya hubungan kerja.[3]
Contohnya
Amir bekerja pada PT Ribut Terus sebagai akunting dengan pola PKWT untuk
periode 01 April 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, maka hubungan kerja Amir
berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
Lain
halnya jika posisi akunting tersebut terkait dengan adanya pesanan tambahan di
luar rencana kerja yang telah ditetapkan dalam RKAP. Maka posisi tersebut dapat
menggunakan hubungan kerja dengan pola PKWT musiman.
4.
Karena PKWT untuk produk baru menyalahi syarat formil. Yaitu jangka
waktu perjanjian kerja yang pertama dibuat lebih dari dua tahun. Atau
perpanjangan perjanjian kerjanya lebih dari satu tahun. Maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak adanya kesalahan formil.[4]
Contohnya
Ronaldo bekerja pada perbankan sebagai tenaga analis kredit untuk jasa baru
pada PT Bank Sentosa dengan perjanjian kerja awal selama 2 tahun terhitung
sejak tanggal 01 Maret 2008. Lalu diperpanjang selama 1 tahun 4 bulan terhitung
mulai tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan 30 Juni 2011. Maka sejak tanggal 01
Maret 2011 hubungan kerja Ronaldo berubah menjadi PKWTT. Lain halnya jika
perpanjangannya sampai dengan 28 Februari 2011, maka PKWT berjalan sebagaimana
adanya dan berakhir demi hukum pada tanggal 28 Februari 2011.
5.
Karena PKWT untuk produk baru menyalahi syarat formil. Yaitu setelah
diperpanjang kemudian dilakukan pembaruan perjanjian kerja. Maka PKWT berubah
menjadi PKWTT sejak adanya kesalahan formil.[5]
Contohnya
Ronaldo bekerja pada perbankan sebagai tenaga analis kredit untuk jasa baru
pada PT Bank Sentosa dengan perjanjian kerja awal selama 2 tahun terhitung
sejak tanggal 01 Maret 2008. Lalu diperpanjang selama 1 tahun terhitung mulai
tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2011. Kemudian dilakukan jeda
selama 30 hari dan selanjutnya dilakukan pembaruan perjanjian kerja selama 2
tahun mulai tanggal 01 April 2011 sampai
dengan 31 Maret 2013. Maka PKWT Ronaldo berubah menjadi PKWTT terhitung sejak
tanggal 01 April 2011.
Agar tidak
terjadi pelanggaran maka PKWT Ronaldo tidak perlu dijeda dan dilakukan
pembaruan atau dengan kata lain berakhir demi hukum dengan sendirinya pada
tanggal 28 Februari 2011.
6.
Karena PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun (PKWT yang didasarkan atas
selesainya pekerjaan tertentu) dilakukan
perpanjangan dan ketika dilakukan pembaruan tidak didahului dengan jeda selama
minimal 30 hari, peniadaan jeda selama minimal 30 hari tidak diperjanjikan lain
dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu (proyek), maka
PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terjadinya kesalahan.[6]
Contohnya
Adi bekerja pada PT Cahaya yang bergerak di bidang instalasi listrik sebagai
tenaga teknisi pemasangan instalasi dengan PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu mulai tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2009, kemudian
diperpanjang satu tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2010 sampai tanggal
31 Desember 2010. Kemudian Adi dijeda selama 14 hari, lalu PKWTnya diperbarui
mulai tanggal 15 Januari 2011 sampai dengan 14 Januari 2013.
Karena
dalam ketentuan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu tidak
dapat diperpanjang, maka PKWT Sdr. Adi berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01
Januari 2010. Agar tidak terjadi kesalahan maka PKWT Adi seharusnya dijeda
selama minimal 30 hari mulai tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010,
kemudian diperbarui sejak tanggal 01 Februari 2010 sampai dengan tanggal 31
Januari 2012.
Contoh
lainnya Andi bekerja pada PT Sinar dengan PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam proyek BP Migas
periode 01 Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2012 atau sampai dengan
berakhirnya proyek BP Migas tersebut.
Namun
karena pekerjaan belum selesai BP Migas memperpanjang proyeknya hingga akhir
tahun 2012. Untuk itu maka PT Sinar langsung melakukan pembaruan PKWT Andi
sampai dengan 31 Desember 2012 tanpa melalui masa jeda. Dan setelah dikaji
ternayata pada PKWT Andi tidak ada aturan yang meniadakan masa jeda dalam
PKWTnya bila proyek belum selesai. Berdasarkan fakta tersebut maka PKWT Andi
berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01 Maret 2012.
Agar PKWT
Andi tidak melanggar ketentuan, seharusnya PT Sinar mencantumkan klausul
tentang peniadaan waktu jeda dalam PKWT Andi tersebut. Sehingga apabila
tiba-tiba ada perpanjang proyek dari BP Migas, PT Sinar dapat langsung
melakukan pembaruan PKWT Andi tanpa melalui masa jeda.
No comments:
Post a Comment