1) PKWT untuk pekerjaan
yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas
selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan
dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat
dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat
selesainya pekerjaan.
(4) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan
selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya
pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat
diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya perjanjian kerja.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan
dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.[1]
No comments:
Post a Comment