(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada
kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang
dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh
satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka
perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.[1]
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari
ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya.[2]
Selanjutnya (1) Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat
perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
- nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
- nama/alamat
pekerja/buruh.
- jenis
pekerjaan yang dilakukan.
- besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
(3) Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.[3]
No comments:
Post a Comment