Berdasarkan Pasal 59
Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004, jenis-jenis PKWT dapat dibagi menjadi empat yaitu :
1.PKWT
Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang
Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun (PKWT
yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu);
2.PKWT Untuk
Pekerjaan Musiman;
3.PKWT Untuk
Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk
Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan;
No comments:
Post a Comment