2.1.
Pembaruan PKWT
Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan bagi PKWT untuk jenis Pekerjaan
Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling
Lama 3 (Tiga) Tahun. PKWT ini merupakan PKWT yang didasarkan atas selesainya
pekerjaan tertentu yang dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam
hal adanya kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka
dapat dilakukan pembaruan PKWT.
Yang sebelumnya harus diawali dengan adanya jeda minimal selama 30 hari
kalender. Dalam masa jeda ini pegawai tidak boleh masuk kerja, tidak ada
pekerjaan dan tidak ada upah.
Dalam prakteknya seringkali Pengusaha mempekerjakan pegawai dalam masa
jeda. Yaitu pegawai tetap masuk kerja, melaksanakan pekerjaan dan mendapatkan
upah. Untuk mengelabuinya, Pengusaha sering membayarkan upah dengan cara tunai,
sehingga tidak ada bukti tertulis yang dipegang oleh pegawai.
Atau dalam masa jeda, Pengusaha mengalihkan hubungan kerja pegawai
kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Khusus bagi PKWT untuk pekerjaan tertentu dapat menghilangkan adanya
masa jeda. Dengan catatan hal ini telah dituangkan dalam perjanjian kerjanya.[1]
Adapun klausulnya dapat dibaca pada contoh berikut ini :
(1) Dalam hal suatu kondisi tertentu pekerjaan Proyek belum
selesai dan diperpanjang oleh Pemberi Proyek maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
sepakat untuk melakukan Pembaruan Perjanjian ini dengan meniadakan persyaratan
jeda waktu selama 30 (tiga puluh) hari, yang selanjutnya akan dituangkan dalam
Pembaruan Perjanjian tersendiri.
(2) Pembaruan Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini, akan diberitahukan oleh PIHAK
KESATU secara tertulis kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum
berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Dalam hal PIHAK
KEDUA tidak berkehendak untuk melakukan Pembaruan Perjanjian sebagaimana
dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini,
maka PIHAK KEDUA wajib
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
KESATU.
[1]Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu ,Pasal 3 ayat (8)
No comments:
Post a Comment