Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang
tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu
merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi
waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca
atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka
pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan
tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.[1]
Jenis pekerjaan ini harus memenuhi syarat : (1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah
pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. (2) PKWT yang
dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.[2]
Dan (1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi
pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan
musiman. (2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan
tambahan.[3]
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan tambahan.[4]
Serta PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan
pembaharuan.[5]
Contohnya adalah pekerjaan pengemudi untuk mengangkut
durian pada musim durian. Atau pengepak duku pada musim duku. Atau kuli panggul
jagung pada musim panen jagung.
PKWT ini juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap namun apabila dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud terjadi penambahan
tenaga diluar perencanaan tenaga kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Misalnya tahun 2011, PT A yang bergerak di bidang
surveyor telah menganggarkan 100 pegawai untuk jabatan Inspektor. Namun dalam
bulan tertentu pada tahun 2011 tiba-tiba terjadi penambahan volume pekerjaan
sehingga membutuhkan tambahan 50 inspektor. Atau ada tambahan pesanan dari
pelanggan. Maka tambahan 50 orang ini hubungan kerjanya dapat menggunakan PKWT
musiman.
PKWT pada jenis ini tidak dapat dilakukan perpanjangan dan juga
pembaruan perjanjian kerja.
No comments:
Post a Comment