2.1.
Perpanjangan PKWT
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Ketentuan ini berlaku bagi perpanjangan
PKWT untuk pekerjaan tertentu yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan
Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan.
Dengan pola jangka waktu perjanjiannya adalah 2 tahun kemudian
diperpanjang 1 tahun. Atau 1 tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau 1,5
tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau dengan prinsip umum jangka waktu
perjanjian kerja yang dibuat pertama kali maksimal 2 tahun dengan perpanjangan hanya
1 kali maksimal 1 tahun.
Dalam hal perjanjian kerja hendak diperpanjang maka Pengusaha harus
memberitahukan maksudnya tersebut minimal 7 hari sebelum perjanjian kerja
berakhir.
Artinya bila perjanjian kerja berakhir pada tanggal 30 Maret 2012 maka pemberitahuan
perpanjangannya harus sudah disampaikan secara tertulis sebelum tanggal 23
Maret 2012. Tentunya sangat baik bila hal tersebut sudah disampaikan pada
tanggal 22 Maret atau 21 Maret atau 20 Maret 2012.
Sehingga hal ini dapat memberikan waktu yang cukup
bagi pegawai untuk berfikir dalam melanjutkan hubungan kerja.
No comments:
Post a Comment