AKIBAT HUKUM KESALAHAN PKWT
Pada intinya akibat hukum dalam PKWT hanya satu. Yaitu
berubahnya hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu) sejak terjadinya kesalahan. Baik kesalahan materiil yang terkait
dengan pekerjaannya maupun kesalahan formil yang terkait dengan waktunya atau
perpanjangannya atau pembaruan atau masa jedanya. Untuk kesalahan materiil
dihitung sejak adanya kesalahan materiil yaitu sejak adanya hubungan kerja.
Sedangkan untuk kesalahan formil dihitung sejak terjadinya kesalahan formil.
Namun dalam prakteknya untuk membuktikan kesalahan ini sangat
sulit, apalagi bila pengusaha tetap bersikukuh dengan keyakinannya bahwa
pengusaha merasa tidak bersalah. Maka jalan penyelesaiannya menjadi sangat
panjang dan melelahkan yaitu melalui mekanisme penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Apalagi dalam proses ini yang dipegang adalah kebenaran
formil. Yaitu kebenaran berdasarkan alat-alat bukti, khususnya alat bukti
tertulis. Maka dalam posisi ini pekerja sangat kesulitan dalam membuktikannya.
Sebab biasanya pekerja tidak memiliki akses yang cukup untuk mendapatkan
alat-alat bukti secara tertulis.
No comments:
Post a Comment