4.2. Penyelesaian Kasus PKWT Menjadi PKWTT
Lalu bagaimana cara penyelesaian
kasus PKWT menjadi PKWTT? Pada Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans
100/MEN/VI/2004 dinyatakan maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Secara
rinci penyelesaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Yang
secara garis besar dimulai dengan penyelesaian secara bipartit antara
perusahaan dengan pekerja. Bila tidak selesai dapat dilanjutkan melalui
mekanisme tripartit, bisa melalui Mediator, Konsiliator atau Arbiter sesuai
dengan kewenangannya.
Bila penyelesaian
melalui konsiliator atau mediator tidak selesai, maka dapat dilanjutkan melalui
pengadilan hubungan industrial. Dalam pengadilan ini digunakan hukum acara
perdata. Mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan
dan putusan. Sedngkan penyelesaian melalui Arbiter putusannya bersifat final
dan mengikat.
Namun
sebaiknya kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit.
Yaitu melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan kekeluargaan diantara
pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Karena penyelesaian melalui
pengadilan memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Sehingga hal ini tentu
saja sangat membebani kedua belah pihak.
No comments:
Post a Comment