Berdasarkan ketentuan di atas maka perjanjian kerja
harian lepas dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerja PKWT pada umumnya dengan ketentuan memenuhi syarat materiil
dan formil atau dalam bentuk daftar.
Hubungan
antara jenis perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja dan pembaruan
perjanjian kerja dan total waktu maksimal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Jenis Perjanjian kerja
|
Perpanjangan
|
Pembaruan
|
Total Waktu Maksimal
|
PKWT Untuk Pekerjaan Yang
Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama
3 (Tiga) Tahun yang pembuatan PKWTnya didasarkan dengan jangka waktu
|
Dapat
|
Dapat, dengan catatan
setelah dilakukan tenggang waktu jeda selama 30 hari setelah berakhirnya PKWT
perpanjangannya
|
5 tahun
|
PKWT Untuk Pekerjaan Yang
Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama
3 (Tiga) Tahun yang pembuatan PKWTnya didasarkan atas selesainya pekerjaan
tertentu
|
Tidak dapat
|
Dapat
(Catatan Pembaruan dapat
ditiadakan dengan syarat telah diperjanji-kan sebelumnya
|
5 tahun
|
Tidak dapat
|
Tidak dapat
|
1 musim
|
|
Dapat
|
Tidak dapat
|
3 tahun
|
|
|
Tidak dapat
|
Tidak dapat
|
20 hari per bulan dan
kurang dari 3 bulan
|
No comments:
Post a Comment