Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Thursday, 4 July 2013

PKWT Sementara

BAB III
JENIS-JENIS PKWT
    
     Jenis-jenis PKWT dapat dibedakan menjadi PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun, PKWT Untuk Pekerjaan Musiman, PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, PKWT Untuk Pekerjaan Tertentu dan PKWT Harian Lepas.

Wednesday, 3 July 2013

Pencatatan PKWT

2.1.      Pencatatan PKWT
Pencataan PKWT diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 13 dan 14 yang berbunyi :

Ganti Rugi PKWT

2.1.      Ganti Rugi
Adapun ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang 13 tahun 2003 yang berbunyi :

Monday, 1 July 2013

Berakhirnya PKWT

2.1.      Berakhirnya PKWT
Berakhirnya PKWT diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari ayat (1) sampai ayat (5) yaitu :
(1)           Perjanjian kerja berakhir apabila :   

Pembaharuan PKWT

2.1.      Pembaruan PKWT

Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan bagi PKWT untuk jenis Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun. PKWT ini merupakan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu yang dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal adanya kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.

Perpanjangan PKWT


2.1.      Perpanjangan PKWT
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Ketentuan ini berlaku bagi perpanjangan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan.

Jenis-Jenis PKWT

2.1.      Jenis-Jenis PKWT

  Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004, jenis-jenis PKWT dapat dibagi menjadi empat yaitu :
1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun (PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu);
2.      PKWT Untuk Pekerjaan Musiman;
3.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan;

4.      PKWT Harian Lepas

Syarat Materiil dan Formil Perjanjian Kerja


2.1.      Syarat Materiil dan Syarat Formil PKWT

Selanjutnya kita harus memahami syarat materiil dan syarat formil PKWT. Sebab kesalahan dalam memahami hal ini dapat berakibat fatal. Yaitu berubahnya PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya Perusahaan harus mempekerjakan buruh tersebut sampai dengan usia pensiun. Atau jika Perusahaan ingin melakukan PHK sebelum usia pensiun, maka Perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan PHK juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Masa Percobaan Pegawai


2.1.      Masa Percobaan
    Pada PKWT tidak dibolehkan mempersyaratkan adanya masa percobaan. Jika ada maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.[1] Maknanya masa percobaan tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya putusan hakim. Konsekuensi hukumnya maka hak-hak pekerja tersebut selama periode percobaan sama dengan hak-hak pekerja tidak tetap. Dan masa kontraknya dihitung mulai masa percobaan.



[1] Pasal 58 UU 13 Tahun 2003