2.1.
Syarat Materiil dan Syarat Formil PKWT
Selanjutnya kita harus memahami syarat materiil dan syarat formil PKWT.
Sebab kesalahan dalam memahami hal ini dapat berakibat fatal. Yaitu berubahnya
PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya Perusahaan
harus mempekerjakan buruh tersebut sampai dengan usia pensiun. Atau jika
Perusahaan ingin melakukan PHK sebelum usia pensiun, maka Perusahaan harus
membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan
PHK juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003
dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.