Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Perpanjangan PKWT


2.1.      Perpanjangan PKWT
PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun. Ketentuan ini berlaku bagi perpanjangan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan.

Dengan pola jangka waktu perjanjiannya adalah 2 tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau 1 tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau 1,5 tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau dengan prinsip umum jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat pertama kali maksimal 2 tahun dengan perpanjangan hanya 1 kali maksimal 1 tahun.
Dalam hal perjanjian kerja hendak diperpanjang maka Pengusaha harus memberitahukan maksudnya tersebut minimal 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
Artinya bila perjanjian kerja berakhir pada tanggal 30 Maret 2012 maka pemberitahuan perpanjangannya harus sudah disampaikan secara tertulis sebelum tanggal 23 Maret 2012. Tentunya sangat baik bila hal tersebut sudah disampaikan pada tanggal 22 Maret atau 21 Maret atau 20 Maret 2012.
Sehingga hal ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi pegawai untuk berfikir dalam melanjutkan hubungan kerja.

No comments: