Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Pembaharuan PKWT

2.1.      Pembaruan PKWT

Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan bagi PKWT untuk jenis Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun. PKWT ini merupakan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu yang dapat dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal adanya kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaruan PKWT.

Yang sebelumnya harus diawali dengan adanya jeda minimal selama 30 hari kalender. Dalam masa jeda ini pegawai tidak boleh masuk kerja, tidak ada pekerjaan dan tidak ada upah.
Dalam prakteknya seringkali Pengusaha mempekerjakan pegawai dalam masa jeda. Yaitu pegawai tetap masuk kerja, melaksanakan pekerjaan dan mendapatkan upah. Untuk mengelabuinya, Pengusaha sering membayarkan upah dengan cara tunai, sehingga tidak ada bukti tertulis yang dipegang oleh pegawai.
Atau dalam masa jeda, Pengusaha mengalihkan hubungan kerja pegawai kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.
Khusus bagi PKWT untuk pekerjaan tertentu dapat menghilangkan adanya masa jeda. Dengan catatan hal ini telah dituangkan dalam perjanjian kerjanya.[1] Adapun klausulnya dapat dibaca pada contoh berikut ini :
(1)     Dalam hal suatu kondisi tertentu pekerjaan Proyek belum selesai dan diperpanjang oleh Pemberi Proyek maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan Pembaruan Perjanjian ini dengan meniadakan persyaratan jeda waktu selama 30 (tiga puluh) hari, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Pembaruan Perjanjian tersendiri.

(2)     Pembaruan Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, akan diberitahukan oleh PIHAK KESATU secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(3)     Dalam hal PIHAK KEDUA tidak berkehendak untuk melakukan Pembaruan Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU.



[1]Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ,Pasal 3 ayat (8)

No comments: