Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Saturday 22 June 2013

ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA (FORMASI)


PEMBUKAAN



كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Salah satu ciri calon penghuni syurga adalah para remaja atau pemuda yang rindu dan cinta kepada Masjid. Selalu berusaha untuk memakmurkan dan memajukannnya. Berusaha sekuat tenaga untuk menjadikan Masjid sebagai salah satu pilar kebangkitan umat. Sebagai tempat berlatih, berorganisasi dan mendidik bangsa.

Namun melihat realita yang ada. Kita dapat saksikan ternyata sebagian besar dari Masjid yang ada di Kelurahan Kebon Pala justru sepi dari kehadiran remaja dan pemuda. Masjid lebih banyak diisi oleh para orang tua. Dan itupun hanya beberapa shof. Ini menujukkan betapa masih kurangnya perhatian dan kepedulian remaja dan pemuda Islam terhadap Masjid.

Apalagi jika kita perhatikan komunikasi dan kerjasama yang terjalin diantara para remaja Masjid. Sepertinya berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada persatuan dan kekompakan dalam rangka saling tolong menolong dan bahu membahu. Padahal kita paham betul dengan semboyan “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”.

Ini tentu saja membawa akibat kurang solidnya pengorganisasian dakwah melalui Masjid. Sehingga Masjid seolah-olah menjadi tempat yang asing bagi para pemuda dan remaja Islam. Padahal pada saat yang sama kemaksiyatan tumbuh bak jamur di musim hujan di Wilayah Kebonpala. Berbagai tempat perjudian mewarnai tempat berkumpulnya para remaja, pemuda dan orang tua. Minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mudah kita temukan di sekitar kita, khususnya di wilayah Cawang / UKI dan sekitarnya. Demikian halnya dengan mass media yang berbau pornografi terpampang dimana-mana. Di berbagai tempat penjualan koran dan majalah. Para remaja dan pemuda juga dicekoki dengan berbagai film yang berbau kekerasan dan penuh dengan mistik yang dapat menghancurkan ketinggian dan keluhuran akidah mereka.

Pada saat yang sama umat lain justru sibuk dengan kerja, persatuan dan kesatuan dalam memajukan umatnya. Memberikan semua yang mereka punya, baik berupa tenaga, ilmu dan harta demi misi dan visi mereka. Bahkan tidak sedikit umat Islam yang terjerat rayuan tersebut. Sehingga rela meninggalkan agamanya demi sesuap nasi dan sepeser bea siswa untuk kelangsungan pendidikan anak-anak muslim.

Melihat tantangan yang demikian berat itulah, maka sudah sepantasnyalah jika para remaja dan pemuda Islam terpanggil untuk menyelamatkan diri, keluarga dan umatnya. Salah satu caranya yaitu dengan menghimpun mereka dalam satu wadah yang dapat mempersatukan para remaja dan pemuda Masjid. Sehingga dengan itu kerja dakwah akan terasa ringan. “Sedikit sama-sama dijinjing dan berat sama-sama dipikul”.

Marilah kita bersatu padu, berkumpul, bekerja, berorganisasi dan belajar mewujudkan cita-cita kita menjadi umat terbaik, umat yang rahmatin lil ‘alamiin dalam satu wadah yang kita disebut FORMASI (Forum Remaja Masjid Se-Kebonpala). Mudah-mudahan Allah Swt. meridhoi semua usaha kita. Amiin.




ANGGARAN DASAR

FORUM SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA

(FORMASI)


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Pengertian-pengertian dalam Anggaran Dasar


Dalam Anggaran Dasar ini yang disebut dengan :

(1)   Masjid adalah semua tempat yang digunakan oleh umat Islam untuk melakukan ibadahnya secara bersama-sama dan digunakan untuk melakukan sholat Jum’at termasuk di dalamnya adalah mushola.
(2)   Remaja Masjid adalah muslim yang sudah baligh hingga usia 40 (empat puluh) tahun yang memiliki kepedulian dan kecintaan terhadap Masjid.
(3)   Pengurus Inti adalah pengurus yang dipilih berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota FORMASI.
(4)   Pengurus Pusat adalah pengurus Formasi tingkat Kelurahan.
(5)   Pengurus Perwakilan adalah pengurus Formasi di tingkat Masjid yang ada di lingkungan kelurahan Kebon Pala.







BAB II
NAMA, WAKTU & TEMPAT PENDIRIAN, BENTUK, SIFAT, FUNGSI, VISI DAN MISI SERTA KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN ORGANISASI


Pasal 2
Nama

Organisasi ini bernama FORUM SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA disingkat FORMASI.


Pasal 3

Waktu & Tempat Pendirian

FORMASI didirikan pada hari Jum’at, tanggal 27 Shafar tahun 1423 H atau bertepatan dengan tanggal 10 Mei 2002 M, jam 22.00 WIB, bertempat di Masjid Al Falah Rt.        Rw.     Kelurahan Kebon Pala.

Pasal 4
Bentuk

Bentuk Organisasi FORMASI adalah berbentuk perkumpulan atau ikatan atau forum Remaja dan Pemuda Masjid se-Kebonpala.

Pasal 5
Sifat

FORMASI adalah organisasi remaja atau pemuda yang bersifat Islami,  mandiri, demokratis, bebas dan tidak membeda-bedakan suku, ras dan golongan  dengan cara menjalankan Islam secara menyeluruh, selaras, serasi dan seimbang.

Pasal 6
Visi dan Misi

Visi
 Membentuk remaja dan pemuda yang berakhlakul karimah sebagai pelopor masyarakat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Misi


(1)    Sebagai wadah silaturahmi remaja dan pemuda Masjid se-Kebonpala.
(2)    Sebagai forum komunikasi antara remaja atau pemuda Masjid se-Kebonipala.
(3)    Membentuk remaja atau pemuda Islam yang cinta masjid dan gemar memakmurkannya.
(4)    Membentuk remaja atau pemuda Islam yang mampu mengatasi segala macam problema hidup baik yang berkenaan dengan dirinya, keluarganya dan umat Islam se-Kebonpala pada khususnya.


Pasal 7
Fungsi

(1)   Meningkatkan kualitas dan kuantitas keimanan dan ketakwaan remaja dan atau pemuda Masjid Se-Kebonpala.
(2)   Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketrampilan manajerial remaja dan atau pemuda Masjid Se-Kebonpala.
(3)   Meningkatkan kualitas hidup remaja dan atau pemuda Masjid Se-Kebonpala. 
(4)   Meningkatkan kualitas  persaudaraan antar remaja dan atau pemuda Masjid Se-Kebonpala.

Pasal 7
Kedudukan.

FORMASI berkedudukan di Masjid Al-Falah Rt..    Rw        Kebonpala

Pasal 8
Kedaulatan organisasi

Kedaulatan tertinggi organisasi FORMASI berada di tangan anggota melalui Musyawarah Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa .

BAB III
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 9
Azas

FORMASI berazaskan Islam berdasarkan Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw.


Pasal 10

Kegiatan

(1)   Melakukan pendidikan keagamaan bagi remaja dan pemuda Masjid se-Kebonpala pada khususnya dan umat Islam pada umumnya.
(2)   Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan dan pembinaan ketrampilan manajerial, kepemimpinan dan organisasi bagi para remaja atau pemuda.
(3)   Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan pembekalan ketrampilan hidup bagi remaja dan pemuda Islam.
(4)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan umat.
(5)   Melakukan kegiatan olah raga, rekreasi, kesenian,dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat dan sesuai dengan syariat Islam.
(6)   Bekerja sama dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain baik di dalam maupun diluar kelurahan Kebonpala yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan FORMASI.

BAB IV
LAMBANG

Pasal 11
Lambang

Lambang organisasi menggambarkan pencerminan dari:

(a)   Persatuan dan kesatuan dilambangkan
(b)   Keberanian dan kesucian dilambangkan
(c)   Profesional dan cekatan dilambangkan
(d)   Akidah yang lurus dan ibadah yang bersih dilambangkan dengan
(e)   Akhlak yang mulia dan tubuh yang sehat dilambangkan


BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA, HAK-HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 12
Sifat Penerimaan Anggota

Penerimaan anggota FORMASI bersifat stelsel aktif artinya untuk menjadi anggota FORMASI harus mendaftarkan diri ke sekretariat FORMASI Pusat atau Perwakilan.

Pasal 13
Hak-hak Anggota

(1)   Mempunyai hak suara, memilih dan dipilih.
(2)   Mempunyai hak bicara, mengajukan pendapat-pendapat dan saran-saran untuk kemajuan organisasi.
(3)   Mempunyai hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
(4)   Mempunyai hak mendapat bantuan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi sesuai kemampuan organisasi.

Pasal 14
Kewajiban Anggota

(1)   Mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi serta keputusan-keputusan organisasi.
(2)   Menjaga dan menjunjung baik nama baik organisasi.
(3)   Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi sesuai dengan kemampuannya.


BAB VI
ORGANISASI

Pasal 15

Majelis Pertimbangan


(1)    Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi FORMASI memiliki Majelis Pertimbangan FORMASI, yang bukan merupakan bagian dari pengurus FORMASI.

(2)    Majelis Pertimbangan FORMASI dipilih dan diangkat dan ditetapkan oleh Ketua FORMASI berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti lainnya.

Pasal 16

Pengurus


(1)    Susunan organisasi yang dibentuk bersifat sentral, artinya FORMASI perwakilan yang  berada di setiap Masjid atau Musholla tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan organisasi dengan FORUM SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA (FORMASI) yang anggota-anggotanya berada di wilayah Kebonpala.

(2)    Kepemimpinan FORMASI terdiri dari :

a)     Secara Kelurahan FORMASI dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b)     Pada tingkat Masjid atau Musholla dipimpin oleh Pengurus FORMASI Perwakilan.



BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN


Pasal 17

Kepengurusan


(1)   Susunan Majelis Pertimbangan FORMASI, terdiri dari :
a)     Ketua Majelis
b)     Dua atau lebih orang anggota berdasarkan kebutuhan.

(2)   Susunan Pengurus Inti
Pengurus Inti terdiri dari :

a)     Ketua Umum.
b)     Sekretaris
c)      Bendahara
d)     Hubungan Masyarakat

(2)   Susunan Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri dari :

a)     Pengurus Inti
b)     Ketua-Ketua Bidang.

(3)   Susunan Pengurus FORMASI Perwakilan
Pengurus FORMASI Perwakilan terdiri dari sekurang-kurangnya :
a)     Ketua.
b)     Sekretaris.
c)      Bendahara.



BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA



Pasal 18
Musyawarah dan Rapat Kerja


(1)   Musyawarah :

a)     Musyawarah Tingkat Pusat.
b)     Musyawarah Tingkat Perwakilan.
c)      Musyawarah Luar Biasa.

(2)   Rapat Kerja :

a)     Rapat Kerja Pengurus Tingkat Pusat.
b)     Rapat Kerja Pengurus Tingkat Perwakilan.


BAB IX
PENGANGKATAN, MASA BAKTI , SYARAT-SYARAT UMUM PENGURUS,
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN MOSI TIDAK PERCAYA


Pasal 19
Pengangkatan

(1)   Pengurus Inti dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Anggota Tingkat Kelurahan.
(2)   Pengurus Pusat di luar Pengurus Inti diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua Umum berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus inti lainnya.
(3)   Pengurus inti tingkat perwakilan dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat Perwakilan.
(4)   Selain pengurus inti tingkat perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua FORMASI Perwakilan.


Pasal 20
Masa Bakti Pengurus

(1)   Satu periode masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
(2)   Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
(3)   Masa bakti pengurus FORMASI maksimal selama 2 (dua) kali periode berturut-turut.

Pasal 21

Syarat-syarat Umum Majelis

(1)   Beragama Islam
(2)   Bertaqwa kepada Allah Swt.
(3)   Bertempat tinggal di kelurahan Kebonpala.
(4)   Merupakan ustadz, tokoh masyarakat atau pemerintahan atau pengurus Masjid di wilayah Kebonpala.



Pasal 27
Syarat-syarat Umum Pengurus

(1)   Beragama Islam.
(2)   Bertaqwa kepada Allah Swt.
(3)   Bertempat tinggal di kelurahan Kebonpala.
(4)   Memahami fungsi dan tujuan organisasi.
(5)   Memahami pokok – pokok ajaran Islam secara menyeluruh.
.


Pasal 28
Pemberhentian Majelis

Ketua atau Anggota Majelis dapat berhenti apabila terjadi :

a)     Mengundurkan diri secara tertulis.
b)     Meninggal dunia.
c)      Pindah tempat tinggalnya di luar kelurahan Kebonpala.
d)     Tidak mampu melaksanakan tugas.
e)     Melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART.





Pasal 29

Pemberhentian Pengurus

Pengurus dapat berhenti apabila  :

a)     Mengundurkan diri secara tertulis.
b)     Meninggal dunia.
c)      Pindah tempat tinggal di luar kelurahan Kebonpala.
d)     Tidak mampu melaksanakan tugas.
e)     Melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART.
f)        Mosi tidak percaya.

 

 

Pasal 30

Mosi Tidak Percaya

(1)   Anggota dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kepengurusan FORMASI melalui FORMASI perwakilan baik mengenai kebijakan maupun personalnya.
(2)   Pengajuan mosi tidak percaya pada ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan sbb:

a)     Untuk Pengurus Inti minimal didukung oleh 2/3 FORMASI Perwakilan yang didukung minimal ½ dari jumlah anggota +1.
b)     Untuk pengurus FORMASI perwakilan minimal didukung 2/3 dari jumlah Anggota FORMASI perwakilan yang bersangkutan.
(3)   Penyelesaian mosi tidak percaya dilakukan melalui penyelenggaraan Musyawarah Anggota Luar Biasa atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa.



BAB X
SUMBER KEUANGAN

Pasal 31
Sumber Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari :

a)     Infak anggota.
b)     Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB XI
PEMBUBARAN FORMASI

Pasal 32
Pembubaran FORMASI

Pembubaran FORMASI hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Anggota Luar Biasa


BAB XII
PENUTUP

Pasal 33
Penutup

(1)   Apabila di kemudian hari terdapat perubahan baik pengurangan atau penambahan di dalam Anggaran Dasar ini, maka akan disempurnakan dalam Anggaran Dasar yang baru.
(2)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Jakarta,       Mei 2002


Pimpinan Sidang,

Sekretaris Sidang,





( Haryanto )






( Taufik Sasongko )


No comments: