Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 11 June 2013

Tata Tertib Musyawarah Masjid

SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH ANGGOTA MASJID ..................................
………………………………..

 

No.
Jam
Kegiatan
Penanggung Jawab
1.
08.30 – 09.15
Registrasi

2.
09.15 – 09.20
Pembacaan Kalam Ilahi

3.
09.20 – 09.25
Sambutan Ketua Panitia

4.
09.25 – 09.30
Sambutan Ketua RW ……

5.
09.30 – 09.35
Sidang Pleno I
(Pengesahan Tata Tertib dan Jadwal Acara Musyawarah)

6.
09.35 – 10.13
Sidang Pleno II
(Pemilihan Ketua Sidang Tetap)

7
10.13 – 10.30
Sidang Pleno III
(Laporan Pertanggungjawaban Ketua Masjid......................... periode …….. s/d ………)
Ketua Masjid
7.
10.30 – 10.37
Sidang Pleno IV
Tanggapan Peserta Musyawarah terhadap Laporan Pertanggungjawaban.
Ketua Sidang
8.
10.37 – 11.07
Sidang Pleno V
(Pembahasan Garis-Garis Besar Program Kerja Masjid .................................. & Tata Cara Pemilihan Formasi Pengurus Masjid ..................................)
Ketua Sidang
9.
11.07 – 11.20
Sidang Pleno VI
(Pemilihan Pengurus Masjid Periode …….......    s/d ............)
Panitia Pemilihan
10.
11.20 – 11.45
Sidang Pleno VII
(Pengesahan Hasil Musyawarah)
Ketua Sidang
11.
11.45 – 12.00
Penutupan & Do’a
Ketua Sidang













TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH ANGGOTA  MASJID ..................................

PENDAHULUAN

Pada dasarnya semua jama’ah MASJID ..................................  merupakan anggota atau jama’ah Masjid .................................. . Hal ini berarti bahwa keanggotaan Masjid .................................. menganut stelsel pasif  dimana tidak dipersyaratkan adanya pendaftaran untuk menjadi anggota.

Sebagai anggota, maka seluruh anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menentukan jalannya Organisasi Masjid .................................. tersebut. Satu diantaranya adalah menentukan kepengurusan Masjid .................................. . Karena itu agar pemilihan pengurus tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat mewakili aspirasi seluruh anggota / jama’ah yang ada maka perlu diadakan musyawarah untuk memilih fpengurus Masjid .................................. periode tahun  ………… s/d ……………….

Namun untuk efisien, efektif dan kemudahannya maka Pemilihan tersebut dilakukan melalui dua tahap. Yaitu tahap pertama setiap RT menetapkan utusan-utusannya sesuai dengan jumlah yang ditentukan panitia pemilihan pengurus Masjid ................................... Baik dipilih melalui musyawarah pada rapat RT maupun penunjukan oleh Ketua RT untuk menghadiri dan menjadi peserta musyawarah pemilihan  fpengurus Masjid ................................... Dan tahap kedua yaitu musyawarah untuk memilih pengurus Masjid .................................. yang baru yang dihadiri oleh perwakilan-perwakilan RT dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1 : PENGERTIAN

(1)  Masjid .................................. adalah Masjid .................................. yang berdomisili di RW Kelurahan Kebon Pala Kecmatan Makasar Jakarta Timur.
(2)  Peserta adalah sebagaimana dimaksud pasal 4 Tata Tertib Musyawarah ini.
(3)  Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia Musyawarah sebagaimana dimaksud Tata Tertib Musyawarah ini.

PASAL 2 : TUGAS MUSYAWARAH ANGGOTA

(1)  Meminta pertanggungjawaban Pengurus Masjid .................................. periode sebelumnya.
(2)  Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Masjid .................................. periode sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan empat (4) orang anggota yang berfungsi sebagai formasi pembentukan kepengurusan Masjid .................................. yang baru
(3)  Menetapkan Garis-Garis Program Kerja Masjid .................................. periode berikutnya.
(4)  Menetapkan penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.
PASAL 3 : PENYELENGGARA

Penyelenggara dan penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia Musyawarah Anggota Masjid .................................. sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat pengurus Masjid .................................. tanggal ………………. 2004.

BAB II
PESERTA MUSYAWARAH

PASAL 4  : KETENTUAN PESERTA

1.   Peserta Musyawarah  adalah :
Ø    Utusan dari RT di RW   … Kelurahan Kebon Pala Kec. Makasar Jakarta Timur
Ø    Pengurus Masjid .................................. periode sebelumnya.
2.   Peserta dianggap sah bila telah memenuhi syarat-syarat berikut :
Ø      Mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi daftar hadir.

PASAL 5 : HAK PESERTA

Setiap peserta musyawarah berhak :
                         
Ø            Berbicara
Ø            Memberikan suara
Ø            Memperoleh bahan-bahan musyawarah
Ø            Memperoleh pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.

PASAL 6 : KEWAJIBAN PESERTA

Setiap Peserta Musyawarah berkewajiban :
Ø            Mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara
Ø            Menghadiri semua sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.
Ø            Menjaga tata tertib dan sopan santun dalam mengikuti semua acara Musyawarah


BAB IV
PERSIDANGAN

PASAL 7 : JENIS PERSIDANGAN
(1)  Sidang Musyawarah hanya terdiri atas sidang pleno
(2)  Sidang-sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.
(3)  Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir menganggap perlu sidang dilanjutkan maka sidang dapat dilanjutkan.

PASAL 8 : PIMPINAN SIDANG
(1)  Sidang-sidang akan dipimpin oleh pimpinan sidang tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta sidang berdasarkan musyawarah mufakat.
(2)  Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.
(3)  Pimpinan sidang berhak :
Ø            Menentukan dan mengatur jalannya sidang
Ø            Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya pembicaraan
Ø            Memperingatkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas waktu yang ditentukan
Ø            Mengesahkan segala keputusan yang telah disepakati

PASAL 9 : PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)  Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat Ukhuwah Islamiyah  untuk memperoleh kesepakatan
(2)  Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan suara terbanyak


BAB V
PENUTUP

PASAL 10: ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib Musyawarah Anggota Majelis Taklim ini ditetapkan dalam sidang pleno I Musyawarah Masjid .................................. yang berlangsung pada hari  Rabu tanggal 21 Januari  2004.


Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ………………….. 2004.

Sidang Pleno


Ketua                                                        Sekretaris






(………………………)                                        (………………………….)




TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMASI PENGURUS MASJID ....................................................................

Pasal 1 : MUQADDIMAH
Pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. periode 2004-2005 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.

Pasal 2: PEMILIHAN
(1)         Untuk melaksanakan pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. periode 2004-2005 dibentuk sebuah panitia pemilihan yang berjumlah 3 orang terdiri dari 1 orang utusan dari dua RT yang berbeda dan 1 orang Panitia musyawarah dan 1 orang pengurus Masjid .................................. demisioner.
(2)         Panitia pemilihan memimpin pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. Periode 2004-2005.
(3)         Pemilihan Formasi Pengurus Masjid .................................. adalah memilih seorang Ketua Formasi dan 4 (empat) orang anggota Formasi.

Pasal 3: FORMASI
(1)  Formasi terdiri dari 1 orang ketua formasi dan 4 (empat) orang anggota formasi.
(2)  Syarat-syarat untuk menjadi ketua dan anggota formasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Ø            Beragama Islam
Ø            Berdomisili di RW … Kelurahan Kebon Pala – Makasar, Jakarta Timur.
Ø            Dapat membaca Alqur’an dengan baik dan lancar.
Ø            Menyatakan bersedia menjadi  Formasi Pengurus Masjid ...................................
    
(3)  Formasi bertugas menyusun Pengurus dan organisasi Masjid .................................. periode 2004-2005.
(4)  Formasi harus sudah menetapkan organisasi dan kepengurusan Masjid .................................. selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.

Pasal 4: TATA CARA PEMILIHAN
(1)        Pemilihan Ketua dan 4 (empat) anggota formasi sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2)        Jika ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan formasi dilakukan dengan cara  dua (2) tahap.
a.     Tahap I penjelasan biodata calon formasi pengurus Masjid ...................................
b.   Tahap II pemilihan calon tetap menjadi formasi
Ø                  Setiap peserta memilih nama yang berbeda dari calon-calon tetap, 1 orang sebagai ketua formasi dan 4 (empat) orang sebagai anggota formasi.
Ø                  Peserta yang mengikuti pencalonan formasi dapat mencantumkan namanya sendiri.
Ø                  Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
Ø                  Ketua dan anggota formasi ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, dan ketua formasi dapat menjadi Ketua Masjid .................................. sementara 4 (empat) orang lainnya sebagai anggota formasi dan dapat menjadi pengurus Masjid ...................................


PASAL 5 : PENGHITUNGAN SUARA

(1)        Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2)        Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3)        Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.
(4)        Kertas suara dianggap sah apabila terdapat a) Tanda tangan ketua panitia  b) Tertulis tujuh (5) nama yang berbeda dari calon formasi pengurus Masjid ...................................
(5)        Pelaksanaan penghitungan suara  dilakukan  oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.
(6)        Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7)        Panitia pemilihan menentukan suara terbanyak untuk ketua formasi dan suara terbanyak urutan kedua sampai dengan kelima untuk 5 (lima) anggota formasi.


PASAL 6 : PENUTUP

Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang atau Panitia Musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ……………………… 2004

Sidang Pleno

Ketua                                                        Sekretaris






( ………………………..)                                        ( …………………………. )









Garis Besar Program KERJA

MASJID ....................................................................


I.    LANDASAN DASAR


      Alqur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw.
      AD/ART Masjid .................................. …………………..

II.      VISI

Menjadi Masjid rujukan  dalam Pembentukan Perilaku kamu muslimin RW ….  yang Berakhlak Mulia.

III.    MISI

(1)        Menyeimbangkan antara IMTAQ ( Iman & Taqwa ) dan IPTEK
   ( Ilmu Pengetahuan & Teknologi ).
(2)        Menyediakan sarana dan prasarana Ibadah.
(3)        Memfasilitasi kegiatan Masjid .................................. di mushola yang ada di RW …….

 

IV. Tujuan

(1)     Terbentuknya jama’ah MASJID .................................. yang Islami,  jujur dan profesional serta mampu mendukung suksesnya kegiatan sosial kemasyarakatan RW …..
(2)     Makmurnya Masjid ......... dengan berbagai kegiatan keagamaan
(3)     Terciptanya soliditas pengurus.
(4)     Tumbuhnya sifat saling mengenal, saling bekerjasama dan saling menanggung sesama kaum muslimin di MASJID ...................................
(5)     Dikenalnya Masjid .................................. di berbagai lembaga dakwah, sekaligus sebagai fasilitator dan dinamistor pengelolaan dakwah/Masjid / Majelis Ta’lim yang profesional.

 

III. Sasaran


(1)         Masjid .....………... terisi 50% dari kapasitasnya dalam setiap sholat lima waktu.
(2)         Kegiatan-kegiatan Masjid .................................. dihadiri minimal 50% dari seluruh jamaah yang ada di RW ….
(3)         50% dari jama’ah mampu membaca Alqur’an sesuai dengan Tajwidnya.
(4)         Terbentuk kader sebesar 10 % dari jumlah karyawan muslim.
(5)         Mengaktifkan dan mengoimalkan BAZIS serta penyalurannya sehingga mampu menghimpun dana sebesar 25% dari potensi dana zakat dari jama’ah Masjid.
(6)         Terbentuknya perwakilan Masjid .................................. di mushola yang ada di RW ………………………….




IV.  STRATEGI


(1)         Memperbanyak kegiatan keagamaan dan peringatan hari-hari besar Islam dengan berbagai variasi
(2)         Meningkatkan kualitas khatib jum’at.
(3)         Meningkatkan kualitas pengurus Masjid ...................................
(4)         Membuat AD/ART Masjid .................................. .
(5)         Membuat Divisi Kaderisasi untuk meningkatkan kualitas kader Masjid .................................. beserta perangkat-perangkat dakwah Masjid .
(6)         Membuat Modul-Modul materi pendidikan keagamaan beserta penjenjangannya.
(7)         Melakukan pelatihan-pelatihan kaderisasi Masjid .................................. secara berkesinambungan kepada seluruh jama’ah . MASJID ...................................
(8)         Membentuk Tim Kesenian dan Tim Olah Raga yang Islami sebagai sarana hiburan dan kebugaran bagi jama’ah.
(9)         Membentuk bidang keputrian, kesenian dan olah raga.
(10)     Mengkampanyekan terus menerus program dan kegiatan Masjid .................................. kepada jama’ah .
(11)     Membentuk BAZIS (Badan Amil Zakat dan Sedekah)
(12)     Menjadikan Pengurus Masjid .................................. sebagai tauladan dan contoh dalam bekerja, berdakwah dan beramal shalih.


Ditetapkan di : Jakarta Tanggal ……………………….2004

Sidang Pleno

Ketua                                                        Sekretaris






( ……………………. )                                        ( ……………………… )













FORM KESEDIAAN SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID


Yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama
:
……………………………………………
Alamat
:
Rt ………. Rw ……. No. …………..

Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA / TIDAK BERSEDIA menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004 s/d 2005.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.

Jakarta,                                      2004
Yang menyatakan,



( …………………………………… )


……………………………………………………………………………………………………..


FORM KESEDIAAN SEBAGAI FORMATUR PENGURUS MASJID


Yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama
:
……………………………………………
Alamat
:
Rt ………. Rw ……. No. …………..

Dengan ini menyatakan bahwa kami BERSEDIA / TIDAK BERSEDIA menjadi formatur pengurus Masjid ……………….. periode tahun 2004 s/d 2005.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.

Jakarta,                                      2004
Yang menyatakan,



( …………………………………)






DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON FORMATUR

A. Data pribadi

Nama
:
…………………………………….
Tempat / tanggal lahir
:
…………….., …………………………………..
Agama
:
…………………………………
Status
:
…….. dengan ……… anak
Pendidikan terakhir
:
…………………………………………………………
Pekerjaan
:
……………………………………………………

B.  Pengalaman Organisasi Sosial / Keagamaan

Tahun s/d tahun
Lembaga / Instansi
Sebagai
….…….. / …………..
………………………………
……………………………….
….…….. / …………..
………………………………
……………………………….
….…….. / …………..
………………………………
……………………………….
….…….. / …………..
………………………………
……………………………….
….…….. / …………..
………………………………
……………………………….
………………………………
……………………………….
………………………………

C.    Visi, Misi dan Program Pemakmuran Masjid

Visi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………

Misi :
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………

Program :

…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………

Jakarta,   …………………………… 2004
Yang menyatakan,



( ……………………………………… )






No comments: