Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Jenis-Jenis PKWT

2.1.      Jenis-Jenis PKWT

  Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004, jenis-jenis PKWT dapat dibagi menjadi empat yaitu :
1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun (PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu);
2.      PKWT Untuk Pekerjaan Musiman;
3.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, Kegiatan Baru atau Produk Tambahan Yang Masih Dalam Masa Penjajakan;

4.      PKWT Harian Lepas

No comments: