Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Syarat Materiil dan Formil Perjanjian Kerja


2.1.      Syarat Materiil dan Syarat Formil PKWT

Selanjutnya kita harus memahami syarat materiil dan syarat formil PKWT. Sebab kesalahan dalam memahami hal ini dapat berakibat fatal. Yaitu berubahnya PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya Perusahaan harus mempekerjakan buruh tersebut sampai dengan usia pensiun. Atau jika Perusahaan ingin melakukan PHK sebelum usia pensiun, maka Perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Dan PHK juga harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Syarat materiil dalam PKWT diatur pada Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu :
(1)         Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.   pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.   pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.   pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.   pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.  
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. 
Pekerjaan  yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus,  tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.[1]
Berdasarkan penjelasan ini yang termasuk pekerjaan yang dapat menggunakan pola PKWT adalah pekerjaan-pekerjaan tambahan dalam tahun berjalan yang melebihi kapasitas produksi yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Perusahaan, meskipun pada hakekatnya pekerjaan tersebut memiliki sifat sebagai pekerjaan tetap.
Contohnya pekerjaan perawat pada rumah sakit Anita yang sifatnya terus menerus dapat menggunakan pola PKWT. Dengan catatan RS Anita telah menetapkan jumlah perawat yang dibutuhkan untuk operasional RS, misalnya sebanyak 100 orang. Kemudian pada tahun berjalan terjadi wabah penyakit yang memerlukan pelayanan pasien dengan cepat dan segera sehingga membutuhkan tambahan 50 perawat. Maka 50 orang perawat tersebut dapat dipekerjakan dengan menggunakan pola PKWT untuk melayani pasien yang terkena wabah penyakit yang tidak tertangani oleh 100 orang perawat yang sudah ada.
Sedangkan syarat formilnya diatur pada Pasal 59 ayat (3), (4), (5) dan (6) yang berbunyi :
(3)         Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4)         Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.         

(5)         Pengusaha  yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.                                            

(6)         Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.            

Hal ini akan dibahas secara lebih mendalam dalam pembahasan perpanjangan, pembaruan dan jenis-jenis PKWT.





[1] Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU 13 Tahun 2003.

No comments: