Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Masa Percobaan Pegawai


2.1.      Masa Percobaan
    Pada PKWT tidak dibolehkan mempersyaratkan adanya masa percobaan. Jika ada maka masa percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.[1] Maknanya masa percobaan tersebut batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya putusan hakim. Konsekuensi hukumnya maka hak-hak pekerja tersebut selama periode percobaan sama dengan hak-hak pekerja tidak tetap. Dan masa kontraknya dihitung mulai masa percobaan.



[1] Pasal 58 UU 13 Tahun 2003

No comments: