Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Thursday 4 July 2013

PKWT Sementara

BAB III
JENIS-JENIS PKWT
    
     Jenis-jenis PKWT dapat dibedakan menjadi PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun, PKWT Untuk Pekerjaan Musiman, PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru, PKWT Untuk Pekerjaan Tertentu dan PKWT Harian Lepas.

           
3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Sekali Selesai Atau Yang Sementara Sifatnya Yang Penyelesaiannya Paling Lama 3 (Tiga) Tahun

     Dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Yang ada adalah penjelasan sebaliknya. Yaitu penjelasan tentang pekerjaan yang sifatnya tetap sebagaimana telah diuraikan pada bab II.
     Untuk melihat hal ini maka harus dilihat secara seksama jasa atau produk yang ada pada perusahaan tersebut. Jika jasa atau produknya sudah ada sejak lebih dari tiga tahun maka tentunya tidak memenuhi syarat ini. Lain halnya jika jasa/produk tersebut terkait dengan proyek atau pekerjaan tertentu.
     PKWT jenis ini terdiri dari dua yaitu yang didasarkan kepada jangka waktu dan selesaianya pekerjaan tertentu (PKWT proyek).
     Yang didasarkan oleh jangka waktu, maka PKWT ini dapat diperpanjang dan dilakukan pembaruan setelah melalui masa jeda 30 hari kalender.
     Contohnya PT Hary yang bergerak di bidang pertambangan ingin membangun sebuah gedung. Dalam pembangunan gedung ini PT Hary tidak menyerahkannya kepada kontraktor melalui pemborongan pekerjaan, tapi dilaksanakan sendiri.
     Dalam hal ini maka PT Hary dapat menggunakan pekerja dengan pola PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun.
     Dengan pola PKWT pertama selama-lamanya dua tahun kemudian diperpanjang selama-lamanya 1 tahun. Kemudian jika belum selesai juga pembangunan gedungnya dapat dijeda selama 30 hari lalu dilakukan pembaruan perjanjian kerja selama-lamanya 2 tahun.
     Adapun yang didasarkan kepada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT jenis ini tidak dapat diperpanjang namun dapat diperbarui setelah dilakukan jeda selama 30 hari. Namun demikian kedua belah pihak dapat meniadakan waktu jeda selama 30 hari dengan ketentuan hal ini telah diperjanjikan sebelumnya.
     Sehingga polanya adalah PKWT yang pertama paling lama 3 tahun, kemudian jeda 30 hari dan selanjutnya dilakukan pembaruan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Atau PKWT yang pertama selama-lamanya 3 tahun, kemudian langsung dilakukan pembaruan perjanjian kerja selama 2 tahun dengan catatan kedua belah pihak telah menyepakati untuk meniadakan masa jeda yang dituangkan dalam perjanjian kerja yang pertama.

           

No comments: