Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Friday 5 July 2013

PKWT Pekerjaan Musiman

3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Musiman

Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.[1]

Jenis pekerjaan ini harus memenuhi syarat : (1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. (2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.[2]
Dan (1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. (2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.[3]
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.[4] Serta PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.[5]
Contohnya adalah pekerjaan pengemudi untuk mengangkut durian pada musim durian. Atau pengepak duku pada musim duku. Atau kuli panggul jagung pada musim panen jagung.
PKWT ini juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap namun apabila dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud terjadi penambahan tenaga diluar perencanaan tenaga kerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Misalnya tahun 2011, PT A yang bergerak di bidang surveyor telah menganggarkan 100 pegawai untuk jabatan Inspektor. Namun dalam bulan tertentu pada tahun 2011 tiba-tiba terjadi penambahan volume pekerjaan sehingga membutuhkan tambahan 50 inspektor. Atau ada tambahan pesanan dari pelanggan. Maka tambahan 50 orang ini hubungan kerjanya dapat menggunakan PKWT musiman.
PKWT pada jenis ini tidak dapat dilakukan perpanjangan dan juga pembaruan perjanjian kerja.



[1] UU 13 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 59 ayat (2).
[2] Kepmenakertrans Nomor 100/MEN/VI/2004, Pasal 4.
[3] Ibid Pasal 5.
[4] Ibid Pasal 6.
[5] Ibid Pasal 7.

No comments: