Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Wednesday 3 July 2013

Pencatatan PKWT

2.1.      Pencatatan PKWT
Pencataan PKWT diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasal 13 dan 14 yang berbunyi :

“PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.” (Pasal 13)
Untuk perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).” (Pasal 14).
Namun dalam prakteknya jarang sekali Pengusaha mencatatkan perjanjian kerja waktu tertentu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota setempat.
Karena hal ini hanyalah masalah administratif yang tidak memiliki dampak hukum. Selain juga secara perdata perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang menyepakatinya. Sehingga peran pihak ketiga tidak terlalu signifikan.
Walaupun maksudnya adalah baik yaitu dalam rangka tertib administrasi dan untuk melindungi posisi pekerja dari kesewenang-wenangan Pengusaha.


No comments: