Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Sunday 7 July 2013

Perubahan PKWT Menjadi PKWTT

4.1. Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
     Ada 6  permasalahan yang harus diwaspadai oleh pengusaha agar tidak melakukan kesalahan dalam melakukan hubungan kerja dengan pola PKWT yaitu :

1.         Karena PKWT dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa latin. Misalnya dibuat dalam bahasa inggris saja. Atau dibuat dengan bahasa arab, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.[1]

Contohnya Ahmad dikontrak oleh PT X sebagai Pegawai dengan status PKWT sejak tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2013 dengan menggunakan bahasa Arab saja. Maka status Ahmad berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01 Januari 2011.

Agar tidak terjadi kesalahan maka PT X dapat membuat PKWT Ahmad dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa arab.
2.         Karena PKWT musiman digunakan untuk pekerjaan yang tidak ada kaitannya dengan cuaca atau musim tertentu, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.[2]

Contohnya Budi bekerja pada PT Buah Segar sebagai kasir dengan pola PKWT untuk periode 01 Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2011. Maka hubungan kerja Budi berubah menjadi PKWTT sejak tangga 01 Maret 2010.

3.         Karena PKWT musiman digunakan untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan tambahan. Misalnya untuk pekerjaan rutin, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.[3]

Contohnya Amir bekerja pada PT Ribut Terus sebagai akunting dengan pola PKWT untuk periode 01 April 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, maka hubungan kerja Amir berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.

Lain halnya jika posisi akunting tersebut terkait dengan adanya pesanan tambahan di luar rencana kerja yang telah ditetapkan dalam RKAP. Maka posisi tersebut dapat menggunakan hubungan kerja dengan pola PKWT musiman.

4.         Karena PKWT untuk produk baru menyalahi syarat formil. Yaitu jangka waktu perjanjian kerja yang pertama dibuat lebih dari dua tahun. Atau perpanjangan perjanjian kerjanya lebih dari satu tahun. Maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya kesalahan formil.[4]

Contohnya Ronaldo bekerja pada perbankan sebagai tenaga analis kredit untuk jasa baru pada PT Bank Sentosa dengan perjanjian kerja awal selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2008. Lalu diperpanjang selama 1 tahun 4 bulan terhitung mulai tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan 30 Juni 2011. Maka sejak tanggal 01 Maret 2011 hubungan kerja Ronaldo berubah menjadi PKWTT. Lain halnya jika perpanjangannya sampai dengan 28 Februari 2011, maka PKWT berjalan sebagaimana adanya dan berakhir demi hukum pada tanggal 28 Februari 2011.

5.         Karena PKWT untuk produk baru menyalahi syarat formil. Yaitu setelah diperpanjang kemudian dilakukan pembaruan perjanjian kerja. Maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya kesalahan formil.[5]

Contohnya Ronaldo bekerja pada perbankan sebagai tenaga analis kredit untuk jasa baru pada PT Bank Sentosa dengan perjanjian kerja awal selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2008. Lalu diperpanjang selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2011. Kemudian dilakukan jeda selama 30 hari dan selanjutnya dilakukan pembaruan perjanjian kerja selama 2 tahun  mulai tanggal 01 April 2011 sampai dengan 31 Maret 2013. Maka PKWT Ronaldo berubah menjadi PKWTT terhitung sejak tanggal 01 April 2011.

Agar tidak terjadi pelanggaran maka PKWT Ronaldo tidak perlu dijeda dan dilakukan pembaruan atau dengan kata lain berakhir demi hukum dengan sendirinya pada tanggal 28 Februari 2011.

6.         Karena PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun (PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu)  dilakukan perpanjangan dan ketika dilakukan pembaruan tidak didahului dengan jeda selama minimal 30 hari, peniadaan jeda selama minimal 30 hari tidak diperjanjikan lain dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu (proyek), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terjadinya kesalahan.[6]

Contohnya Adi bekerja pada PT Cahaya yang bergerak di bidang instalasi listrik sebagai tenaga teknisi pemasangan instalasi dengan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu mulai tanggal 01 Januari 2008 s/d 31 Desember 2009, kemudian diperpanjang satu tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari 2010 sampai tanggal 31 Desember 2010. Kemudian Adi dijeda selama 14 hari, lalu PKWTnya diperbarui mulai tanggal 15 Januari 2011 sampai dengan 14 Januari 2013.

Karena dalam ketentuan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu tidak dapat diperpanjang, maka PKWT Sdr. Adi berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01 Januari 2010. Agar tidak terjadi kesalahan maka PKWT Adi seharusnya dijeda selama minimal 30 hari mulai tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, kemudian diperbarui sejak tanggal 01 Februari 2010 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012.

Contoh lainnya Andi bekerja pada PT Sinar dengan PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam proyek BP Migas periode 01 Maret 2010 sampai dengan 28 Februari 2012 atau sampai dengan berakhirnya proyek BP Migas tersebut.

Namun karena pekerjaan belum selesai BP Migas memperpanjang proyeknya hingga akhir tahun 2012. Untuk itu maka PT Sinar langsung melakukan pembaruan PKWT Andi sampai dengan 31 Desember 2012 tanpa melalui masa jeda. Dan setelah dikaji ternayata pada PKWT Andi tidak ada aturan yang meniadakan masa jeda dalam PKWTnya bila proyek belum selesai. Berdasarkan fakta tersebut maka PKWT Andi berubah menjadi PKWTT sejak tanggal 01 Maret 2012.

Agar PKWT Andi tidak melanggar ketentuan, seharusnya PT Sinar mencantumkan klausul tentang peniadaan waktu jeda dalam PKWT Andi tersebut. Sehingga apabila tiba-tiba ada perpanjang proyek dari BP Migas, PT Sinar dapat langsung melakukan pembaruan PKWT Andi tanpa melalui masa jeda.




[1] Ibid Pasal 15 ayat (1).
[2] Ibid Pasal 15 ayat (2).
[3] Ibid Pasal 15 ayat (2).
[4] Ibid Pasal  15 ayat (3).
[5] Ibid Pasal  15 ayat (3).
[6] Ibid Pasal 15 ayat (4)

No comments: