Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Sunday 7 July 2013

Penyelesaian Kasus PKWT


4.2. Penyelesaian Kasus PKWT Menjadi PKWTT

     Lalu bagaimana cara penyelesaian kasus PKWT menjadi PKWTT? Pada Pasal 15 ayat (5) Kepmenakertrans 100/MEN/VI/2004 dinyatakan maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Secara rinci penyelesaian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Yang secara garis besar dimulai dengan penyelesaian secara bipartit antara perusahaan dengan pekerja. Bila tidak selesai dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit, bisa melalui Mediator, Konsiliator atau Arbiter sesuai dengan kewenangannya.
Bila penyelesaian melalui konsiliator atau mediator tidak selesai, maka dapat dilanjutkan melalui pengadilan hubungan industrial. Dalam pengadilan ini digunakan hukum acara perdata. Mulai dari gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Sedngkan penyelesaian melalui Arbiter putusannya bersifat final dan mengikat.
Namun sebaiknya kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Yaitu melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan kekeluargaan diantara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Karena penyelesaian melalui pengadilan memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Sehingga hal ini tentu saja sangat membebani kedua belah pihak.



No comments: