Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 8 July 2013

PKWT Pekerjaan Sementara


PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di Perusahaan .................. selanjutnya disingkat PT HARYANTO (PERSERO) beralamat di Graha Haryanto, Jalan ...................., Jakarta ........., ............., telah diadakan perjanjian antara pihak-pihak:


I.                     <NAMA>, <Direktur Terkait> dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama  PT HARYANTO (PERSERO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor .... tanggal ... tentang ........, beralamat di Graha Haryanto, Jalan ...................., Jakarta ........., ............., dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KESATU;

dan

II.          ....., usia .... tahun, jenis kelamin ...., agama ...., berdasarkan Kartu Tanda Penduduk No. ......... yang dikeluarkan oleh Camat ……  bertempat tinggal di Jl. …… Rt. …/... No. ... Kelurahan ... Kecamatan ..... Kota/Kabupaten …, Porvinsi ….. Kode Pos .... yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a.            Bahwa PIHAK KESATU memerlukan tenaga yang memiliki kualifikasi dan kompetensi  di bidang ……………….

b.            Bahwa setelah dilakukan proses seleksi oleh PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA dinilai memiliki kecakapan dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. tersebut di atas.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut  :

PASAL 1
OBJEK  PERJANJIAN

(1)         PIHAK KESATU mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia bekerja pada PIHAK KESATU.

(2)     PIHAK KESATU menempatkan PIHAK KEDUA pada <UNIT KERJA> (<SINGKATAN>), untuk melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).



. . .  /  . . .
                                                                                        


 Halaman  :  2
            No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>


PASAL 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung sejak tanggal   <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) dan berakhir demi hukum sampai dengan tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).


PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN

Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA secara rinci akan ditetapkan secara tertulis oleh Vice President ………………… atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.


PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1)      PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan PIHAK KESATU dan taat pada ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :

a.      Ketentuan mengenai waktu jam kerja normal pada Perusahaan PIHAK KESATU yakni :

-          Senin s/d Jum’at           :  08.00 WIB s/d 17.00 WIB,
dengan waktu istirahat :  12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
-          Kecuali ditentukan lain sesuai dengan keperluan Perusahaan.

b.      Perjanjian Perjanjian Kerja Bersama ……… Antara PT HARYANTO (PERSERO) dan Serikat Pekerja ……. Nomor ….. dan Nomor  ……  tanggal ……… .

c.      Peraturan Disiplin Pegawai PT HARYANTO (PERSERO)

d.      Ketentuan-ketentuan dalam Perusahaan PT HARYANTO (PERSERO) lainnya yang berlaku.


(2)      PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen / keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.

…/….


Halaman  : 3
                                       No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>


PASAL 5
IMBALAN

(1)         Selama PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah  sebesar Rp.<…>,- (…….  rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp. ……… (…….rupiah) yang dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA pada tanggal 27 bulan yang bersangkutan atau sehari sebelum atau sesudahnya bila tanggal 27 jatuh pada hari libur.

              

(2)          Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :

a.      Ijin ataupun tidak ijin;
b.      Sakit, kecuali sakit rawat inap;
c.      Melaksanakan Istirahat tahunan.

maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per hari ketidakhadiran.

(3)          PIHAK KEDUA memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.             Tunjangan Hari Raya keagamaan dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan 1 (satu) kali bulan upah sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini.

b.             Untuk masa kerja PIHAK KEDUA yang kurang dari 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA dihitung secara proporsional dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

c.             Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau berhenti dari Perusahaan PIHAK KESATU lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.


(4)         Apabila PIHAK KEDUA ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima uang harian perjalanan dinas yang besarnya disetarakan dengan uang harian perjalanan dinas bagi Pegawai Tetap (PT) Strata (Grade)  …...

(5)         Kesetaraan bagi PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  Pasal ini, hanya berlaku untuk Perjalanan Dinas dan tidak diberlakukan untuk hal lain.
…/…
Halaman  : 4
                                       No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

(SPPD ini bisa juga dibuat dalam bentuk nominal uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak)

Apabila PIHAK KEDUA ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima :

5.1. Fasilitas penginapan termasuk binatu, makan pagi, service dan tax sebesar Rp. …… atau penggantian uang penginapan jika tidak menggunnakan fasilitas penginapan Rp. .../malam
5.2 Uang saku perjalanan dinas sebesar Rp. .....
5.3 Biaya pergantian transport ke terminal pemberangkatan PP Rp. ..
5.4. Airport tax sesuai dengan bukti
5.5. Transport antar lokasi kerja PP sesuai dengan bukti
5.6. .....

(6)         PIHAK KEDUA memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1 (satu) tahun bekerja di Perusahaan PIHAK KESATU, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.

(7)         Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU.

(8)         PIHAK KEDUA diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang meliputi Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

(9)         PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), kecuali untuk biaya pegawai selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.

(10)     PIHAK KEDUA memperoleh penggantian dan atau perawatan gigi sebesar Rp. …….. (…………) rupiah per tahun.

(11)     Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan Perusahaan PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA diberikan upah kerja lembur sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.

(12)     PIHAK KEDUA tidak mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk apapun   juga selain yang telah ditetapkan dalam Pasal ini.




…/….

                                                                                            Halaman  : 5
                                       No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

PASAL 6
GANTI RUGI

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian ini, atau berakhirnya hubungan kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah PIHAK KEDUA sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.

PASAL 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

(1)         PIHAK KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini berakhir apabila tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan PIHAK KESATU, mangkir selama 2 (dua) hari dalam satu bulan atau lebih dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.

(2)      Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.       

(3)      Perjanjian ini berakhir demi hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memperpanjang Perjanjian ini, maka PIHAK KESATU harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian ini berakhir, apabila tidak ada pemberitahuan dari PIHAK KESATU maka Perjanjian ini tidak diperpanjang.

(4)         Dalam hal pemberhentian atas permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat - lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.        

(5)         Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap ketentuan Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK KESATU tidak membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.


…/….



Halaman  : 6
                                       No.       /PTT-<BLN>/<UNIT KERJA>/<TAHUN>

(6)         Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Pegawai Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi : suami/istri,  kakak kandung/tiri/angkat, adik kandung/tiri/angkat, orang tua kandung/tiri/angkat dan anak kandung/tiri/angkat, maka PIHAK KESATU akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 7
LAIN–LAIN

(1)      Hal-hal yang  terkait dengan ketentuan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu tertentu atau Pegawai Tidak Tetap yang belum  diatur  dalam  Perjanjian ini,  berlaku  ketentuan – ketentuan    yang    tercantum   dalam    Perjanjian Kerja Bersama Antara PT HARYANTO (PERSERO) .................................. dan Serikat Pekerja ..................................

(2)      Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian Kerja ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3)   Perjanjian ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ada perubahan peraturan dan kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang baru.

(4)      Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                  
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun dan dengan itikad baik untuk dipatuhi.


PIHAK KEDUA,


<NAMA>

PIHAK KESATU,


<NAMA>
Direktur Terkait



No comments: