Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 18 June 2013

Isi Perjanjian Kerja


2.1.      Isi PKWT
Sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 54 Undang-Undang 13 Tahun 2003, isi PKWT sekurang-kurangnya memuat, nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat‑syarat  kerja  yang  memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja/ buruh, mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.




a.  Identitas Pengusaha
Jadi pada PKWT harus menjelaskan identitas Pengusaha yang meliputi nama perusahaan, alamat dan dasar hukum pendiriannya, yang dalam penandatanganannya biasanya diwakili oleh Pimpinannya atau Direktur Utama. Dapat juga didelegasikan kepada pejabat lainnya. Misalnya kepada Kepala Cabang atau Kepala Divisi, dengan syarat ada aturan atau pendelegasian yang jelas tertulis pada Perusahaan tersebut. Baik dalam bentuk keputusan atau surat.
Contoh identitas Pengusaha dalam PKWT adalah :
PT ........., yang didirikan dengan Akte Notaris ..... No. ... tanggal .... di ...., sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT .... dari Notaris ..... No. ... tanggal ... di ... tentang Perubahan Anggaran Dasar .... dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman RI nomor C2-.... HT. ... th. .. tanggal .... serta diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal .... No. ...., tambahan Berita Negara No. ..., sebagaimana terakhir telah diperbaharui dengan Akte Pernyataan Keputusaan Rapat ...... dari Notaris Nyonya ....... Nomor ... Tanggal ... tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi ... beralamat di Graha ... Jalan ..... Kode Pos ...., dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh ...... dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini disebut sebagai PIHAK KESATU.

     Apabila dalam pembuatan perjanjian kerja pihak perusahaan memberikan kuasa kepada wakilnya dalam melakukan penandatanganan perjanjian kerja, maka pihak yang ditunjuk atau yang diberi kuasa tersebut harus bertindak untuk dan  atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi.

b.  Identitas Pekerja / Buruh
Isi PKWT selanjutnya adalah tentang identitas pekerja / buruh seperti nama, jenis kelamin, umur dan alamat. Contoh :
<Nama>, usia ..... tahun, jenis kelamin ....., agama......., berdasarkan Kartu Tanda Penduduk No. .......................... yang dikeluarkan oleh Camat ……  bertempat tinggal di Jl. ….. Kelurahan Rt. /… No.   Kecamatan …. Kota/Kabupaten …, Provinsi ….. Kode Pos ..... yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.



c.  Jabatan / Jenis pekerjaan
     Kemudian tentang jabatan atau jenis pekerjaan. Yang dimaksud dengan jabatan atau jenis pekerjaan yang diperjanjikan adalah jabatan yang diduduki atau yang akan dikerjakan. Hal ini perlu untuk memberikan kepastian jabatan atau jenis pekerjaannya, namun tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan jabatan atau jenis pekerjaan dikemudian hari karena kebutuhan operasional perusahaan sepanjang disepakati dan merupakan addendum substansi dalam Perjanjian Kerja.
Pada PKWT biasanya hanya disebutkan nama jabatannya saja. Adapun uraian pekerjaannya biasanya dituangkan dalam job description. Contohnya adalah :

PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT KERJA> (<SINGKATAN>),  untuk melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Nomor Register Pegawai (NRP) ………………..

Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA secara rinci akan ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Divisi  ………………… atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Atau dalam bentuk yang lebih terinci uraian pekerjaan dapat dilihat pada contoh berikut ini :

Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA secara rinci adalah sebagai berikut :

1.         Merumuskan kebijakan umum pengadaan Pegawai PT ......;
2.         Membuat Rumusan Mekanisme / Tata Cara Pengisian Posisi Pekerjaan PT ....;
3.         Membantu Tim merumuskan Keputusan Direksi mengenai prosedur Pengadaan Pegawai Tetap, Pengadaan Pegawai Tidak Tetap, Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap, Pembaruan Pegawai Tidak Tetap, Pengadaan Pegawai Harian Lepas dan Pengadaan Pemborongan Jasa Pekerja;
4.         Merumuskan Pekerjaan Utama (CORE)  dan Pekerjaan Penunjang (NON CORE) PT .....;
5.         Melakukan penyempurnaan nama-nama posisi pekerjaan;
6.         Melakukan penyelarasan job family;
7.         Membuat rumusan organisasi, wewenang, tugas pokok dan tanggung jawab Divisi Pengembangan SDM sesuai dengan kebutuhan bisnis Perusahaan;
8.         Membantu menyelesaikan permasalahan posisi pekerjaan yang tidak diatur dalam Keputusan Direksi dan PKWT serta Perjanjian Pemborongan  yang ada saat ini;
9.         Membantu menyelesaikan permasalahan PKWT dan Pemborongan Pekerjaan sebelum ditetapkannya Keputusan yang baru tentang PKWT dan Pemborongan Pekerjaan;
10.     Memberikan pemahaman atau konsultasi kepada Divisi PSDM dan atau Business Support dalam masalah ketenagakerjaan;
11.     Melakukan kajian atas Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Disiplin Pegawai agar sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
12.     Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua atau Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial.

d.  Tempat Pekerjaan
Tempat pekerjaan adalah tempat dimana pegawai ditempatkan. Baik terkait dengan lokasi kerja maupun unit kerja. Tempat atau lokasi pekerjaan harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, hal ini untuk memberikan kepastian bagi pekerja dimana tempat bagi pekerja untuk melakukan aktivitas pekerjaannya. Contohnya :
PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT KERJA> (<SINGKATAN>) Lokasi ........

e.  Upah dan cara pembayarannya

Uapah adalah hak pekerja sebagai imbalan dari pengusaha setelah pekerja melaksanakan pekerjaan. Yang pembayarannya langsung diberikan atau dibayarkan kepada pekerja. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan secara cash & carry atau dengan cara transfer bank ke rekening pekerja.
Pada ketentuan tentang pengupahan juga diatur mengenai tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh pekerja. Misalnya seperti THR, tunjangan kehadiran atau tunjangan makan. Contoh klausul upah atau imbalan :
(1)     Selama PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah  sebesar Rp.<…>,- (…….  rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp. ……… (…….rupiah) yang dibayarkan pada tanggal .... bulan yang bersangkutan atau sehari atau dua hari sebelumnya apabila tanggal terakhir jatuh pada hari libur melalui transfer bank ke rekening PIHAK KEDUA.





(2)     Dalam hal PIHAK KEDUA tidak hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :

a.         Ijin ataupun tidak ijin;
b.         Sakit (kecuali sakit rawat inap);
c.         Melaksanakan Istirahat tahunan.

maka tunjangan kehadiran akan dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per ketidakhadiran.


(3)           PIHAK KEDUA memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan 1 (satu) kali jumlah upah sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini.

      Untuk masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA dihitung secara proporsional, dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

      Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau berhenti dari perusahaan PIHAK KESATU lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA  tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

(4)           Apabila PIHAK KEDUA ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima uang harian perjalanan dinas yang besarnya disetarakan dengan uang harian perjalanan dinas bagi Pegawai Tetap (PT) Golongan …..

(5)       Kesetaraan bagi PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  Pasal ini, hanya berlaku untuk Perjalanan Dinas dan tidak diberlakukan untuk hal lain.


(6)       PIHAK KEDUA memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1 (satu) tahun bekerja di Perusahaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.







(7)      Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU dengan ketentuan PIHAK KEDUA memiliki NPWP. Dengan catatan pada dasarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan PPh dibayar oleh wajib pajak atau pekerja. Sehingga klausul ini bagi perusahaan yang tidak menanggung PPh pekerja dapat diatur lain yaitu “Pajak atas imbalan yng diterima dibayar PIHAK KEDUA.”

(8)       PIHAK KEDUA diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama PIHAK KESATU yang berlaku.

(9)      PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), kecuali untuk biaya selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.

(10)        PIHAK KEDUA diberikan Lembur  sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama PIHAK KESATU yang berlaku.

(11)       PIHAK KEDUA tidak mendapatkan penghasilan lain dalam bentuk apapun   juga selain yang telah ditetapkan dalam Pasal ini.

Yang pada intinya upah dan syarat kerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan normatif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[1]

f.  Tanggal berlaku dan selesainya Perjanjian Kerja

Tanggal ini merupakan salah satu ciri pokok perjanjian kerja. Yaitu ada tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja. Khusus untuk tanggal berakhirnya perjanjian kerja dapat dibedakan menjadi perjanjian kerja yang normal dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu atau yang sering disebut proyek.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu selain harus diatur jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja, juga harus diatur / dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Untuk jelasnya dapat dilihat pada contoh berikut ini.
Perjanjian Kerja ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung sejak tanggal   <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) dan berakhir demi hukum sampai dengan tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
Sedangkan contoh untuk pekerjaan yang sifatnya proyek atau untuk pekerjaan tertentu adalah :

(1)     Perjanjian Kerja ini berlaku selama <..> (…) tahun terhitung sejak tanggal   <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) sampai dengan tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) atau selesainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Perjanjian Pekerjaan antara PT. ... dengan …….. Nomor…….. dan Nomor  …………. tanggal ……………. yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara PT. ... dengan ................................

(2)         Apabila pelaksanaan proyek sebagaimana tersebut di atas karena sesuatu hal diberhentikan oleh salah satu atau kedua belah PIHAK antara Pemberi Proyek dengan PIHAK KESATU sebelum selesainya Proyek , maka jangka waktu Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini,  berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya pemberhentian Proyek.

g.  Syarat‑syarat  kerja  yang  memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja/ buruh

Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh  tersebut antara lain :
a.   Macam pekerjaan, cara melaksanakannya, jam kerja dan tempat kerja.
b.   Besarnya upah dan konsep upah serta cara pembayaran upah dan fasilitasnya.
c.   Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kacamata, biaya bersalin dsb.
d.   Jaminan Sosial misalnya kecelakaan, meninggal dunia, sakit dan pensiun.
e.   Dalam Perjanjian Kerja juga dimuat cuti, ijin meninggalkan pekerjaan dan hari libur.
Hak dan kewajiban para pihak ini biasanya sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan atau ketentuan iternal lainnya yang ada pada Perusahaan. Karena jika dirinci tentu akan menjadikan perjanjian kerja semakin tebal.
Contoh klausul ini adalah sebagai berikut :
(1)           PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU sesuai dengan standard kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan dan taat pada ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :

a.         Ketentuan mengenai waktu jam kerja normal pada Perusahaan PIHAK KESATU yakni :

-              Senin s/d Jum’at   :  08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
dengan waktu istirahat      :  12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
Istirahat Jum’at             :  11.30 WIB s/d 13.00 WIB

-              Kecuali ditentukan lain sesuai dengan keperluan Perusahaan.

b.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan.

c.         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. : Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

d.         Perjanjian Perjanjian Kerja Bersama antara PT. ….. dan .... ……. Nomor ….. dan Nomor  ……  tanggal ……… .

e.         Ketentuan-ketentuan lainnya pada PT …….. yang berlaku.

(2)     PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen / keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.

Syarat-syarat kerja yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu isinya tidak boleh lebih rendah dari syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau ketentuan perundang undangan yang berlaku.

h.  Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
     Masalah ini dalam perjanjian kerja biasanya ditulis pada awal perjanjian. Sedangkan tanda tangan kedua belah pihak diatur pada akhir perjanjian kerja. Dalam hal Perjanjian Kerja telah disepakati maka para pihak harus membubuhkan tanda tangan dalam Perjanjian Kerja yang dimaksud.
Contohnya :
Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN>  (DD/MM/YY) bertempat di PT. B...... beralamat di Jalan ......., ......,.... telah diadakan perjanjian (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara pihak-pihak:

Contoh penempatan tanda tangan :

PIHAK KEDUA,



<NAMA>
Pegawai

PIHAK KESATU,


<NAMA>
Nama Jabatan


i.  Ganti Rugi
Selain klausul-klausul di atas, sebaiknya perjanjian kerja juga mengatur mengenai ganti rugi[2]. Sebab untuk mencari pegawai yang kompeten dibutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu perlu klausul ganti rugi dengan contoh sebagai berikut :

(1) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pegawai sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak berlaku jika Proyek berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini. (Untuk PKWT proyek).

j.  Pemutusan Hubungan Kerja

Selanjutnya kita perlu juga mengatur mengenai tata cara pemutusan hubungankerja. Hal ini untuk memudahkan bagi kedua belah pihak jika dalam perjalanan ada PHK.
                                                                       
(1)     PIHAK KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh Perusahaan, dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
   
(2)     Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
   
(3)     Surat Perjanjian Kerja ini berakhir demi hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan Pasal 2 Perjanjian ini. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memperpanjang hubungan kerja, maka PIHAK KESATU harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hubungan kerjanya berakhir, apabila tidak ada pemberitahuan dari PIHAK KESATU maka Perjanjian Kerja dianggap tidak diperpanjang.

(4)     Dalam hal pemberhentian atas permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK KEDUA wajib menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.        

(5)     Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap Peraturan Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK KESATU tidak membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.

(6)     Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang Karyawan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi : suami-istri,  kakak-adik kandung/tiri/angkat, orang tua-anak kandung/tiri/angkat  maka PIHAK KESATU akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.


k.  Lain-Lain atau Penyelesaian Perselisihan
    Klausul lainnya yang diperlukan yaitu mengenai penyelesaian perselisihan. Bak yang terkait dengan penafsiran klausul-klausul perjanjian maupun jika salah satu pihak melakukan pelanggaran.     Contoh :  
(1)     Hal-hal  yang  tidak  diatur  dalam  Perjanjian  Kerja ini,  berlaku  ketentuan –ketentuan    yang    tercantum   dalam    Perjanjian Kerja Bersama Antara PT.  …  dengan …..


(2)     Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian Kerja ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3) Perjanjian Kerja ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila ada perubahan peraturan dan kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang baru.
                                        
(4)     Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



[1] Pasal 54 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[2] UU 13 Tahun 2003,  Pasal 62

No comments: