Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 18 June 2013

Ketentuan Umum PKWT

BAB II
KETENTUAN UMUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Pada bab ini akan dibahas mengenai ketentuan umum PKWT. Yaitu mulai dari syarat kerja dalam PKWT, isi PKWT, masa percobaan, Perpanjangan PKWT, Pembaruan PKWT, Jenis-Jenis PKWT, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi dan Pencatatan PKWT.


2.1.      Syarat Umum PKWT
Secara umum syarat kerja dalam PKWT diatur pada Pasal 54 UU 13 Tahun 2003. Yaitu perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat :
a.    nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
b.   nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh; 
c.   jabatan atau jenis pekerjaan;
d.   tempat pekerjaan; 
e.   besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.   syarat‑syarat  kerja  yang  memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja/ buruh;
g.   mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
h. dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f di atas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Atau dengan kata lain isi PKWT tidak boleh bertentangan dengan norma kerja baik yang bersifat umum yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku maupun norma khusus berupa syarat kerja yang di atur dalam PKB/PP.
Dalam dunia kerja misalnya pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya setara dengan upah minimum. Memberikan cuti minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu tunjangan Hari Raya keagamaan harus dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan 1 (satu) kali bulan upah, Untuk masa kerja buruh yang kurang dari 1 (satu) tahun, tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diterima dihitung secara proporsional dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dan apabila buruh mengundurkan diri atau berhenti lebih dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, maka buruh tersebut tidak diberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
    Selanjutnya PKWT tersebut dibuat sekurang‑kurangn­ya rangkap 2 (dua),  yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing‑masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
   Syarat umum lainnya PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan dengan huruf latin. Dapat juga dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Namun jika terjadi perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah yang berbahasa Indonesia.[1]
  Selain itu sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang 13 Tahun 2003, PKWT juga harus memenuhi syarat yaitu :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.   pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.   pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.   pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.   pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha  yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.  
(6)  Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.                                                 
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal  ini akan diatur lebih lanjut dengan  Keputusan Menteri.
Yaitu diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan perjanjian Kerja Waktu Tertentu.



[1] UU 13 Tahun 2003,  Pasal 57

No comments: