MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
R.I
NO.PER-04/MEN/1994
TENTANG
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI
PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a. bahwa
masyarakat Indonesia merupakan masyarakatpemeluk agama yang setiap tahunnya
merayakan, hariraya keagamaan sesuai dengan agamanya’masing-masing;
b. bahwa basi
pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan;
c. bahwa untuk
merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan
Hari RayaKeagamaan ;
d. bahwa untuk
menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keseragaman mengenaipemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perluditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
- Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
- Keputusan PresideD RI No, 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN
HARI RAYA KEAGAMAAN BAGIPEKERJA DI PERUSAHAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturun Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari
keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b.
Pengusaha adalah :
- Orang,
Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri
- Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- Orang,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar
Indonesia.
c. Pekerja
adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d. Tunjangan Hari
Raya Kee.gamaan yang selanjutnya disebut THR, adalahpendapatan pekerja yang
wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepadapekerja atau keluarganya menjelang Hari
Raya Keagamaan yang berupauang atau bentuk lain.
e. Hari Raya Keagamaan
adalah Hari Raya redul Fitri bagi pekerja yangberagama Islam, Hari Raya Natal
bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi
pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama
Budha.
Pasal 2
1. Pengusaha wajib
memberikan T H R kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih.
2. T H R sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pasal 3
1. Besarnya THR
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. pekerja
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih
sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerustetapi kurang dari 12 bulan
diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa
kerja/12 x 1(satu) bulanupah .
2. Upah satu bulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah
pokok di tambah
tunjangan-tunjangan tetap.
3. Dalam hal
penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja(KK), atau Peraturan
Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama(KKB) atau kebiasaan yang telah
dilakukan lebih besar dari nilaiTHR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka
THR yang dibayarkankepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan
Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Pasal 4
1
Pemberian THR sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2)disesuaikan dengan Hari Raya
Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja
menentukan lain.
2
Pembayaran THR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) wajibdibayarkan oleh
pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari, Raya Keagamaan.
Pasal 5
1. Dengan persetujuan
pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam
bentuk lain kecualiminuman keras, obat-obatan atau .bahan obat-obatan, dengan
ketentuHn ni_ainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
THR yang seharusnya diterima.
2. Bentuk lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Pasal 6
1. Pekerja yang
putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30(tiga puluh) hari sebelum jatuh
tempo Hari Raya Keagamaan berhak alas THR.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tidak berlaku bag pekerja daIam
hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum
jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
3. Dalam hal pekerja
dipindahkan ke perusahaan lain dengan masakerja berlanjut, maka pekerja berhak
atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja
yangbersangkutan belum mendapatkan THR.
Pasal 7
1. Pengusaha yang
karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan
permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2. Pengajuan
permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harusdiajukan paling lambat 2 bulan
sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
3. Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan
besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan
perusahaan.
Pasal 8
1. Bagi pengusaha
yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1)- dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan
hukuman sesuai denganketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969
tentangKetentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2. Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.
Pasal 9
1
Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan,
2 Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, jugakepada Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
(Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tnmbahan lemmbaran Negara Nomor3209)
untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.
Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka
Keputusan MenteriTenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi
Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta: 16 September 1994
Menteri Tenaga Kerja R. I.
Drs. Abdul Latief
Popularity: 51% [?]
Share and Enjoy:
No comments:
Post a Comment