PANITIA
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010
NOMOR 001 / SK/ 2008
TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA 001/010
KELURAHAN KEBON
PALA KECAMATAN MAKASAR

Ketua Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 001/010 Kelurahan Kebon Pala,
Makasar-Jakarta Timur,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka menentukan Ketua Rukun Tetangga 001/010
periode 2008-2011 agar dapat berjalan dengan tertib, aman lancar, demokratis,
adil dan terbuka maka dipandang perlu membuat tata tertib pemilihan Ketua
Rukun Tetangga 001/010;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas
dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua
Rukun Tetangga 001 /010 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Tetangga 001/010
Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 36 Tahun 2001 tanggal 09 April 2001 tentang Pemilihan Ketua Rukun Tetangga
dan Rukun Warga Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
|
2.
|
Surat Penunjukan Ketua Rukun Tetangga
001/010 Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Nomor .....
Tahun tanggal ....... .......... tentang Pembentukan Panitia Pemilihan.
|
||
Memutuskan
|
:
|
SURAT KEPUTUSAN KETUA
PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010 TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA RUKUN TETANGGA 001/010 KELURAHAN KEBON PALA KECAMATAN MAKASAR JAKARTA
TIMUR PERIODE 2008 – 2011.
|
PASAL 1
PENGERTIAN
(1)
Rukun Tetangga adalah sebuah
satuan organisasi terkecil di tingkat kelurahan yang dipimpin oleh seorang
ketua rukun tetangga selanjutnya disebut RT.
(2)
Rukun Warga adalah satuan
organisasi dibawah kelurahan yang terdiri dari rukun tetangga
yang dipimpin oleh seorang ketua Rukun Warga selanjutnya disebut RW.
(3)
Kelurahan adalah satuan organisasi
pemerintahan dibawah kecamatan yang terdiri dari rukun warga yang dipimpin oleh
Kepala Kelurahan selanjutnya disebut Kelurahan
(4)
Kecamatan adalah satuan organisasi
pemerintahan dibawah walikota Jakarta Timur yang terdiri dari
kelurahan-kelurahan yang dipimpin oleh
Kepala Kecamatan selanjutnya disebut Kecamatan.
(5)
Panitia pemilihan Ketua Rt adalah
panitia pemilihan yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan
dalam Surat Penunjukan Ketua Rukun Tetangga
001/010 Nomor …….. tahun 2008 tanggal
17 Nopember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan.
(6)
Peninjau adalah seseorang atau
pihak yang diundang oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Tata
Tertib ini.
(7)
Saksi adalah pemilih yang
diberikan kewenangan oleh Panitia Pemilihan untuk menyaksikan jalannya
pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangani berita acara.
PASAL 2
CALON KETUA RT
Calon Ketua RT selain ayat (1) Pasal ini adalah setiap orang yang
memenuhi syarat :
1.
Warga
Negara Indonesia ;
2.
Sehat
jasmani dan rohani;
3.
Sudah
berkeluarga;
4.
Memiliki
kartu tanda penduduk di lingkungan RW 010;
5.
Memiliki
tempat tinggal RW 010;
6.
Menetap
di RW 010; dan
7.
Hadir
dalam pemungutasn suara Pemilihan Ketua RT 001.
PASAL 4
PEMILIH
Yang memiliki hak memilih dalam pemilihan Ketua RT adalah :
(1)
Warga
Negara Indonesia
(2)
Sehat
jasmani dan rohani
(3)
Menetap
di lingkungan RT 001/010
(4)
Memiliki
KTP di RT 001/010
(5)
Kepala
Keluarga atau Ibu Rumah Tangga atau 2 (dua) orang Pengurus Karang Taruna.
PASAL 5
PENYELENGGARA PEMILIHAN KETUA RT
Penyelenggara
pemilihan Ketua RT adalah panitia pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud Pasal
1 ayat (5).
PASAL 6
WEWENANG PANITIA PEMILIHAN KETUA RT
Tugas dan
wewenang Panitia Pemilihan Ketua RT adalah :
(1)
Merencanakan penyelenggaraan
Pemilihan Ketua RT;
(2)
Menetapkan tata cara pelaksanaan
Pemilihan Ketua RT;
(3)
Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilihan ketua RT;
(4)
Menetapkan waktu, tanggal, tata
cara pelaksanaan musyawarah dan atau pemungutan suara Pemilihan Ketua RT;
(5)
Menetapkan hasil penghitungan
suara dan mengumumkan hasilnya kepada warga RT 001;
(6)
Melaksanakan evaluasi dan laporan
pelaksanaan pemilihan ketua RT;
(7)
Memimpin jalannya pemilihan ketua
RT atau pemungutan suara sehingga berjalan dengan tertib, lancar dan damai.
PASAL 7
KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RT
Kewajiban Panitia Pemilihan Ketua
RT adalah :
(1)
Menetapkan standarisasi serta
kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua
RT;
(2)
Memelihara arsip dan dokumen
pemilihan Ketua RT;
(3)
Mempertanggungjawabkan penggunaan
dana yang diterima dalam pemilihan ketua RT;
(4)
Menyampaikan laporan kegiatan
pemilihan ketua RT kepada Ketua RT terpilih.
PASAL 8
PEMUNGUTAN SUARA
(1)
Pemungutan suara bertujuan untuk
memperoleh seorang Ketua RT Periode 2008-2011;
(2)
Sebelum
pelaksanaan pemungutan suara panitia pemilihan memberikan penjelasan mengenai
tata cara pemungutan suara;
(3)
Dalam memberikan suara pemilih
diberi kesempatan berdasarkan urutan kehadiran pemilih;
(4)
Apabila kertas suara rusak pemilih
dapat meminta penggantian kertas suara kepada panitia Pemilihan;
(5)
Penentuan waktu dimulai dan
berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh panitia pemilihan;
(6)
Panitia
membagikan kertas suara yang sudah dicap dengan cap RT 001 dan dibubuhi tanda
tangan Ketua Panitia Pemilihan kepada masing-masing pemilih;
(7)
Pemilih
menuliskan 1 (satu) nama orang Pemilih yang hadir dan kemudian memasukkannya ke
dalam kotak suara;
(8)
Suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia
pemilihan dan bercap RT 001 serta hanya memilih satu nama dari salah seorang
Pemilih yang hadir.
PASAL 9
PENGHITUNGAN SUARA
(1)
Penghitungan
suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
(2)
Sebelum
penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
2.1.
Jumlah
pemilih yang memberikan suara berdasarkan daftar pemilih yang hadir;
2.2.
Jumlah surat suara yang
dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau tidak sah;
(3)
Setelah
selesai melakukan penghitungan suara Panitia Pemilihan membuat berita acara
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua Pemilihan dan dua orang
anggotanya dan dapat ditandatangani oleh dua orang saksi.
PASAL 10
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
(1)
Penetapan
hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil pemilihan ketua RT dilakukan pada
hari pemungutan suara
(2)
Calon
yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima
persen) jumlah Pemilih yang hadir ditetapkan menjadi Ketua RT terpilih;
(3)
Apabila
tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) maka nama
yang memiliki jumlah suara terbanyak rangking 1(satu) dan rangking (2) dipilih
kembali melalui Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal;
(4)
Dalam
hal nama yang menempati rangking 1 (satu) atau 2 (dua) atau 3 (tiga) memiliki
suara yang sama banyaknya, maka penentuannya diserahkan kepada mereka yang
memiliki suara terbanyak yang sama tersebut untuk bermusyawarah salama 10
(sepuluh) menit untuk kemudian memutuskan salah seorang diantara mereka untuk
mengikuti pemilihan berikutnya.
(5)
Dalam
hal terdapat suara yang sama dari dua nama yang menduduki rangking 1 dan 2
setelah dilakukan Pemilihan kembali untuk memperoleh suara lebih dari 50%
ternyata suaranya tetap sama, maka
dilakukan pemilihan lagi sampai salah seorang diantara 2 (dua) orang tersebut
memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara dari Pemilih yang
hadir.
(6)
Selanjutnya
nama yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan oleh Panitia sebagai Ketua
RT periode 2008-2011.
(7)
Pengukuhan
Ketua RT terpilih dilakukan oleh Kepala Kelurahan setelah pengumuman pemenang pemilihan Ketua RT oleh
Panitia.
PASAL 11
SAKSI
Pada hari pemungutan suara Panitia Pemilihan menunjuk 2 (dua) orang
diantara pemilih yang hadir untuk menjadi saksi dengan syarat bukan termasuk
Panitia untuk menandatangani beriata acara hasil Pemilihan Ketua RT 001.
PASAL 12
PENINJAU
(1)
Panitia
pemilihan dapat mengundang peninjau dari RT lain, Pengurus RW atau pejabat
kelurahan untuk turut serta menyaksikan jalannya pemungutan suara
(2)
Peninjau
hanya berhak menyaksikan jalannya pemungutan suara
(3)
Peninjau
tidak memiliki hak untuk memprotes ataupun mencampuri jalannya pemungutan suara
PASAL 13
LAIN-LAIN
(1)
Semua
hasil penetapan dan atau keputusan Panitia pemungutan suara tidak dapat
diganggu gugat, bersifat mengikat dan final.
(2)
Tata
tertib ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3)
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam
ketentuan tersendiri.
Ditetapkan di
|
:
|
|
|||
pada tanggal
|
:
|
Nopember
2008
|
|||
Panitia Pemilihan,
|
|||||
|
|||||
KETUA
|
No comments:
Post a Comment