BAB
II
KETENTUAN
UMUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
2.1.
Syarat Umum PKWT
Secara umum syarat kerja dalam PKWT diatur pada Pasal 54
UU 13 Tahun 2003. Yaitu perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan
sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama, alamat perusahaan,
dan jenis usaha;
b.
nama, jenis kelamin,
umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.
jabatan atau jenis
pekerjaan;
d.
tempat pekerjaan;
e.
besarnya upah dan cara
pembayarannya;
f.
syarat‑syarat kerja
yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/ buruh;
g.
mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat;
h. dan tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
Serta
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f di atas tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan
peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Atau
dengan kata lain isi PKWT tidak boleh bertentangan dengan norma kerja baik yang
bersifat umum yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku
maupun norma khusus berupa syarat kerja yang di atur dalam PKB/PP.
Dalam
dunia kerja misalnya pengusaha harus memberikan upah serendah-rendahnya setara
dengan upah minimum. Memberikan cuti minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama
12 bulan secara terus menerus.
Memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Yaitu tunjangan Hari
Raya keagamaan harus dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya
keagamaan dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan
diberikan 1 (satu) kali bulan upah, Untuk masa kerja buruh yang kurang dari 1 (satu) tahun, tunjangan
Hari Raya Keagamaan yang diterima dihitung secara proporsional dengan ketentuan
masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya
Keagamaan. Dan apabila buruh mengundurkan diri atau berhenti lebih dari 1 (satu)
bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, maka buruh tersebut tidak diberikan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Selanjutnya
PKWT tersebut dibuat sekurang‑kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
serta pekerja/buruh dan pengusaha masing‑masing mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Syarat umum lainnya PKWT
harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan dengan huruf latin. Dapat juga dibuat
dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing. Namun jika terjadi perbedaan penafsiran
maka yang berlaku adalah yang berbahasa Indonesia.[1]
Selain itu sesuai dengan Pasal 59
Undang-Undang 13 Tahun 2003, PKWT juga harus memenuhi syarat yaitu :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya
dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan
penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun;
c. pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja
waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja
waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya
boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur
dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
Yaitu diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan
perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
No comments:
Post a Comment