2.1.
Isi PKWT
Sebagaimana
telah dijelaskan pada Pasal 54 Undang-Undang 13 Tahun 2003, isi PKWT
sekurang-kurangnya memuat, nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha, nama,
jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh, jabatan atau jenis pekerjaan,
tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayarannya, syarat‑syarat kerja
yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/ buruh, mulai dan
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal perjanjian kerja
dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
a. Identitas Pengusaha
Jadi pada PKWT harus
menjelaskan identitas Pengusaha yang meliputi nama perusahaan, alamat dan dasar
hukum pendiriannya, yang dalam penandatanganannya biasanya diwakili oleh
Pimpinannya atau Direktur Utama. Dapat juga didelegasikan kepada pejabat
lainnya. Misalnya kepada Kepala Cabang atau Kepala Divisi, dengan syarat ada
aturan atau pendelegasian yang jelas tertulis pada Perusahaan tersebut. Baik
dalam bentuk keputusan atau surat.
Contoh identitas
Pengusaha dalam PKWT adalah :
PT ........., yang didirikan dengan Akte
Notaris ..... No. ... tanggal .... di ...., sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT .... dari Notaris ..... No. ...
tanggal ... di ... tentang Perubahan Anggaran Dasar .... dan telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman RI nomor C2-.... HT. ... th. .. tanggal .... serta diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal
.... No. ...., tambahan Berita Negara No. ..., sebagaimana terakhir telah diperbaharui dengan Akte Pernyataan Keputusaan
Rapat ...... dari Notaris Nyonya ....... Nomor ... Tanggal ... tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Direksi ... beralamat di Graha ... Jalan .....
Kode Pos ...., dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh ...... dalam
jabatannya sebagai Direktur Utama, selanjutnya dalam Perjanjian Kerja ini
disebut sebagai PIHAK KESATU.
Apabila dalam pembuatan perjanjian kerja pihak perusahaan
memberikan kuasa kepada wakilnya dalam melakukan penandatanganan perjanjian
kerja, maka pihak yang ditunjuk atau yang diberi kuasa tersebut harus bertindak
untuk dan atas nama perusahaan bukan
atas nama pribadi.
b. Identitas Pekerja / Buruh
Isi PKWT selanjutnya
adalah tentang identitas pekerja / buruh seperti nama, jenis kelamin, umur dan alamat. Contoh :
<Nama>, usia ..... tahun, jenis kelamin .....,
agama......., berdasarkan Kartu Tanda Penduduk No. ..........................
yang dikeluarkan oleh Camat …… bertempat tinggal di Jl. ….. Kelurahan Rt. /… No. Kecamatan …. Kota/Kabupaten …, Provinsi …..
Kode Pos ..... yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
c.
Jabatan / Jenis pekerjaan
Kemudian
tentang jabatan atau jenis pekerjaan. Yang
dimaksud dengan jabatan atau jenis pekerjaan yang diperjanjikan adalah jabatan
yang diduduki atau yang akan dikerjakan. Hal ini perlu untuk memberikan
kepastian jabatan atau jenis pekerjaannya, namun tidak tertutup kemungkinan
adanya perubahan jabatan atau jenis pekerjaan dikemudian hari karena kebutuhan
operasional perusahaan sepanjang disepakati dan merupakan addendum substansi
dalam Perjanjian Kerja.
Pada PKWT biasanya hanya
disebutkan nama jabatannya saja. Adapun uraian pekerjaannya biasanya dituangkan
dalam job description. Contohnya adalah :
PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT
KERJA> (<SINGKATAN>), untuk
melaksanakan pekerjaan sebagai <POSISI PEKERJAAN> dengan status sebagai
Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan Nomor Register Pegawai (NRP) ………………..
Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA secara rinci akan
ditetapkan secara tertulis oleh Kepala Divisi
………………… atau Pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Atau dalam bentuk yang lebih
terinci uraian pekerjaan dapat dilihat pada contoh berikut ini :
Lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA secara rinci adalah sebagai
berikut :
1.
Merumuskan
kebijakan umum pengadaan Pegawai PT ......;
2.
Membuat
Rumusan Mekanisme / Tata Cara Pengisian Posisi Pekerjaan PT ....;
3.
Membantu
Tim merumuskan Keputusan Direksi mengenai prosedur Pengadaan Pegawai Tetap,
Pengadaan Pegawai Tidak Tetap, Perpanjangan Pegawai Tidak Tetap, Pembaruan
Pegawai Tidak Tetap, Pengadaan Pegawai Harian Lepas dan Pengadaan Pemborongan
Jasa Pekerja;
4.
Merumuskan
Pekerjaan Utama (CORE) dan Pekerjaan
Penunjang (NON CORE) PT .....;
5.
Melakukan
penyempurnaan nama-nama posisi pekerjaan;
6.
Melakukan
penyelarasan job family;
7.
Membuat
rumusan organisasi, wewenang, tugas pokok dan tanggung jawab Divisi
Pengembangan SDM sesuai dengan kebutuhan bisnis Perusahaan;
8.
Membantu
menyelesaikan permasalahan posisi pekerjaan
yang tidak diatur dalam Keputusan Direksi dan PKWT serta Perjanjian
Pemborongan yang ada saat ini;
9.
Membantu
menyelesaikan permasalahan PKWT dan Pemborongan Pekerjaan sebelum ditetapkannya
Keputusan yang baru tentang PKWT dan Pemborongan Pekerjaan;
10. Memberikan pemahaman atau konsultasi kepada Divisi PSDM
dan atau Business Support dalam masalah ketenagakerjaan;
11. Melakukan kajian atas Perjanjian Kerja Bersama dan
Peraturan Disiplin Pegawai agar sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
12.
Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua atau Penanggung Jawab Tim
Penyelesaian Permasalahan Hubungan Industrial.
d. Tempat
Pekerjaan
Tempat pekerjaan adalah tempat dimana pegawai ditempatkan. Baik terkait dengan
lokasi kerja maupun unit kerja. Tempat atau lokasi
pekerjaan harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, hal ini untuk memberikan
kepastian bagi pekerja dimana tempat bagi pekerja untuk melakukan aktivitas
pekerjaannya. Contohnya :
PIHAK KEDUA ditempatkan di <UNIT
KERJA> (<SINGKATAN>) Lokasi ........
e.
Upah dan cara pembayarannya
Uapah adalah hak pekerja
sebagai imbalan dari pengusaha setelah pekerja melaksanakan pekerjaan. Yang
pembayarannya langsung diberikan atau dibayarkan kepada pekerja. Adapun cara
pembayarannya dapat dilakukan secara cash & carry atau dengan cara
transfer bank ke rekening pekerja.
Pada ketentuan tentang
pengupahan juga diatur mengenai tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima oleh
pekerja. Misalnya seperti THR, tunjangan kehadiran atau tunjangan makan. Contoh
klausul upah atau imbalan :
(1)
Selama
PIHAK KEDUA bekerja pada PIHAK KESATU, maka PIHAK KEDUA berhak atas upah
sebesar Rp.<…>,- (…….
rupiah ) dan tunjangan kehadiran sebesar Rp. ……… (…….rupiah) yang
dibayarkan pada tanggal .... bulan yang bersangkutan atau sehari atau dua hari
sebelumnya apabila tanggal terakhir jatuh pada hari libur melalui transfer bank
ke rekening PIHAK KEDUA.
(2)
Dalam hal PIHAK KEDUA
tidak hadir bukan karena alasan dinas, meliputi :
a.
Ijin
ataupun tidak ijin;
b.
Sakit (kecuali
sakit rawat inap);
c.
Melaksanakan Istirahat tahunan.
maka tunjangan kehadiran akan
dipotong sebesar Rp ……. (……rupiah) per ketidakhadiran.
(3)
PIHAK KEDUA
memperoleh Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang dibayarkan 15 (lima belas) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
dengan ketentuan bahwa besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan 1
(satu) kali jumlah upah sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini.
Untuk masa kerja yang kurang dari 1
(satu) tahun, terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Tunjangan Hari
Raya Keagamaan yang diterima PIHAK KEDUA dihitung secara proporsional,
dengan ketentuan masa kerja yang kurang dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau berhenti dari
perusahaan PIHAK KESATU lebih
dari 1 (satu) bulan sebelum Hari Raya Keagamaan, maka kepada PIHAK KEDUA tidak diberikan Tunjangan Hari Raya
Keagamaan.
(4)
Apabila PIHAK KEDUA
ditugaskan melakukan perjalanan dinas keluar kota maka PIHAK KEDUA menerima uang
harian perjalanan dinas yang besarnya disetarakan dengan uang harian perjalanan
dinas bagi Pegawai Tetap (PT) Golongan …..
(5) Kesetaraan bagi PIHAK KEDUA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, hanya
berlaku untuk Perjalanan Dinas dan tidak diberlakukan untuk hal lain.
(6)
PIHAK KEDUA
memperoleh hak cuti tahunan dan uang cuti tahunan setelah 1 (satu) tahun
bekerja di Perusahaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan
Perusahaan PIHAK KESATU yang
berlaku.
(7)
Pajak atas imbalan yang diterima PIHAK
KEDUA, ditanggung dan dibayarkan oleh PIHAK KESATU dengan ketentuan
PIHAK KEDUA memiliki NPWP. Dengan catatan pada dasarnya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan PPh dibayar oleh wajib pajak atau
pekerja. Sehingga klausul ini bagi perusahaan yang tidak menanggung PPh pekerja
dapat diatur lain yaitu “Pajak atas imbalan yng diterima dibayar PIHAK KEDUA.”
(8)
PIHAK KEDUA diikutsertakan dalam
program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama PIHAK KESATU yang
berlaku.
(9)
PIHAK KEDUA memperoleh Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan sesuai dengan program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja), kecuali untuk biaya selama dalam kondisi GAWAT DARURAT menjadi beban PIHAK KESATU.
(10)
PIHAK KEDUA diberikan Lembur
sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama PIHAK
KESATU yang berlaku.
(11)
PIHAK KEDUA tidak mendapatkan penghasilan lain dalam
bentuk apapun juga selain yang telah
ditetapkan dalam Pasal ini.
Yang pada intinya upah dan syarat kerja tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan normatif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[1]
f. Tanggal berlaku
dan selesainya Perjanjian Kerja
Tanggal ini merupakan
salah satu ciri pokok perjanjian kerja. Yaitu ada tanggal mulai dan
berakhirnya perjanjian kerja. Khusus untuk tanggal berakhirnya perjanjian kerja
dapat dibedakan menjadi perjanjian kerja yang normal dengan perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu atau yang sering
disebut proyek.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas selesainya pekerjaan
tertentu selain harus diatur jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tanggal
mulai berlakunya perjanjian kerja dan tanggal berakhirnya perjanjian kerja, juga
harus diatur / dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Untuk jelasnya dapat
dilihat pada contoh berikut ini.
Perjanjian Kerja ini berlaku selama <..> (…) tahun
terhitung sejak tanggal <TGL>
bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY) dan berakhir demi hukum sampai
dengan tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY).
Sedangkan contoh untuk pekerjaan yang sifatnya
proyek atau untuk pekerjaan tertentu adalah :
(1)
Perjanjian Kerja ini
berlaku selama <..> (…) tahun terhitung sejak tanggal <TGL> bulan <BLN> tahun
<THN> (DD/MM/YY) sampai dengan tanggal <TGL> bulan <BLN>
tahun <THN> (DD/MM/YY) atau selesainya pelaksanaan pekerjaan sesuai
Perjanjian Pekerjaan antara PT. ... dengan …….. Nomor…….. dan Nomor …………. tanggal ……………. yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan antara PT. ... dengan
................................
(2)
Apabila pelaksanaan proyek sebagaimana tersebut di atas karena sesuatu hal
diberhentikan oleh salah satu atau kedua belah PIHAK antara Pemberi Proyek
dengan PIHAK KESATU sebelum selesainya Proyek , maka jangka waktu Perjanjian
Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah
ditetapkannya pemberhentian Proyek.
g.
Syarat‑syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/ buruh
Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh tersebut antara lain :
a. Macam pekerjaan, cara melaksanakannya, jam
kerja dan tempat kerja.
b. Besarnya upah dan konsep upah serta cara
pembayaran upah dan fasilitasnya.
c.
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan berupa biaya dokter, poliklinik, penggantian kacamata,
biaya bersalin dsb.
d. Jaminan Sosial misalnya kecelakaan,
meninggal dunia, sakit dan pensiun.
e.
Dalam
Perjanjian Kerja juga dimuat cuti, ijin meninggalkan pekerjaan dan hari libur.
Hak dan kewajiban para
pihak ini biasanya sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau
Peraturan Perusahaan atau ketentuan iternal lainnya yang ada pada Perusahaan. Karena
jika dirinci tentu akan menjadikan perjanjian kerja semakin tebal.
Contoh klausul ini
adalah sebagai berikut :
(1)
PIHAK KEDUA wajib
melaksanakan pekerjaan PIHAK KESATU
sesuai dengan standard kinerja yang ditentukan oleh Perusahaan dan taat pada
ketentuan Perusahaan PIHAK KESATU
yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada :
a.
Ketentuan
mengenai waktu jam kerja normal pada Perusahaan PIHAK KESATU yakni :
-
Senin s/d Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB.
dengan waktu istirahat :
12.00 WIB s/d 13.00 WIB.
Istirahat Jum’at :
11.30 WIB s/d 13.00 WIB
-
Kecuali ditentukan lain
sesuai dengan keperluan Perusahaan.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
R.I. No. : Kep.100/MEN/VI/2004
tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
d.
Perjanjian
Perjanjian Kerja Bersama antara PT. ….. dan .... ……. Nomor ….. dan Nomor ……
tanggal ……… .
e.
Ketentuan-ketentuan lainnya pada PT …….. yang berlaku.
(2)
PIHAK KEDUA
wajib menjaga rahasia Perusahaan PIHAK KESATU serta dokumen-dokumen /
keterangan yang diperoleh dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan Perjanjian
ini baik selama maupun sesudah berakhirnya Perjanjian ini.
Syarat-syarat kerja yang
dimuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu isinya tidak boleh lebih rendah
dari syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan sebagaimana dituangkan
dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau ketentuan
perundang undangan yang berlaku.
h.
Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat dan tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Masalah ini dalam perjanjian kerja biasanya
ditulis pada awal perjanjian. Sedangkan tanda tangan kedua belah pihak diatur
pada akhir perjanjian kerja.
Dalam hal Perjanjian Kerja telah disepakati maka para pihak harus membubuhkan
tanda tangan dalam Perjanjian Kerja yang dimaksud.
Contohnya :
Pada hari ini, <Hari>, tanggal <TGL> bulan
<BLN> tahun <THN> (DD/MM/YY)
bertempat di PT. B...... beralamat di Jalan .......,
......,.... telah diadakan perjanjian (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara
pihak-pihak:
Contoh penempatan tanda
tangan :
PIHAK KEDUA,
<NAMA>
Pegawai
|
|
PIHAK KESATU,
<NAMA>
Nama Jabatan
|
i. Ganti Rugi
Selain klausul-klausul di
atas, sebaiknya perjanjian kerja juga mengatur mengenai ganti rugi[2].
Sebab untuk mencari pegawai yang kompeten
dibutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Untuk itu perlu klausul
ganti rugi dengan contoh sebagai berikut :
(1) Apabila
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja, tanpa kesalahan salah satu pihak maka pihak yang mengakhiri
hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
Pegawai sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak berlaku jika Proyek berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini. (Untuk PKWT proyek).
j. Pemutusan Hubungan Kerja
Selanjutnya kita perlu juga mengatur mengenai tata cara pemutusan
hubungankerja. Hal ini untuk memudahkan bagi kedua belah pihak jika dalam
perjalanan ada PHK.
(1)
PIHAK KESATU berhak memutus hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA, jika PIHAK
KEDUA sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian
ini berakhir, tidak memenuhi standard kinerja yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan, dan atau karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perusahaan PIHAK KESATU yang berlaku.
(2)
Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini,
maka PIHAK KESATU wajib memberitahukan hal tersebut kepada PIHAK
KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
(3)
Surat
Perjanjian Kerja ini berakhir demi hukum dengan sendirinya sesuai ketentuan
Pasal 2 Perjanjian ini. Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA akan memperpanjang
hubungan kerja, maka PIHAK KESATU harus memberitahukan kepada PIHAK
KEDUA secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hubungan
kerjanya berakhir, apabila tidak ada pemberitahuan dari PIHAK KESATU
maka Perjanjian Kerja dianggap tidak diperpanjang.
(4) Dalam hal pemberhentian
atas permintaan PIHAK KEDUA sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja ini, maka PIHAK KEDUA wajib
menyampaikan surat permohonan pengunduran diri selambat- lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pengunduran diri serta menyampaikan laporan
pertanggungjawaban tertulis kepada PIHAK
KESATU atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PIHAK KESATU.
(5) Dalam hal terjadi
pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terhadap Peraturan
Perusahaan yang berlaku, maka PIHAK
KESATU tidak membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.
(6) Apabila PIHAK KEDUA terbukti memiliki hubungan
keluarga dengan salah seorang Karyawan Perusahaan PIHAK KESATU yang meliputi : suami-istri, kakak-adik kandung/tiri/angkat, orang
tua-anak kandung/tiri/angkat maka PIHAK KESATU akan melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja tanpa membayar ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.
k. Lain-Lain atau
Penyelesaian Perselisihan
Klausul lainnya yang diperlukan yaitu mengenai penyelesaian
perselisihan. Bak yang terkait dengan penafsiran klausul-klausul perjanjian
maupun jika salah satu pihak melakukan pelanggaran. Contoh :
(1)
Hal-hal
yang tidak diatur
dalam Perjanjian Kerja ini,
berlaku ketentuan –ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. …
dengan …..
(2)
Dalam hal timbul persengketaan akibat Perjanjian
Kerja ini, maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan atau sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(3) Perjanjian Kerja ini akan disesuaikan sebagaimana mestinya apabila
ada perubahan peraturan dan kebijakan Perusahaan PIHAK KESATU yang baru.
(4)
Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) asli masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
setelah ditandatangani serta masing-masing pihak memegang satu asli untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment