1.1.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
Berdasarkan pengertian tersebut maka ada empat hal yang menjadi ciri PKWT. Pertama,
merupakan perjanjian untuk mengadakan hubungan kerja. Karena itu PKWT harus
memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat
(1) Undang-Undang 13 Tahun 2003.
Kedua, hubungan kerja didasarkan
atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Artinya bahwa
hubungan kerja dengan PKWT sifatnya sementara atau untuk waktu yang tidak
terlalu lama.
Ketiga, hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
Keempat, Perjanjian Kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat
tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.[2]
No comments:
Post a Comment