ANGGARAN DASAR
FORUM
SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA (FORMASI)
PEMBUKAAN
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آَمَنَ أَهْلُ
الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ
الْفَاسِقُونَ
Salah satu
ciri calon penghuni syurga adalah para remaja atau pemuda yang rindu dan cinta
kepada Masjid. Selalu berusaha untuk memakmurkan dan memajukannnya. Berusaha sekuat
tenaga untuk menjadikan Masjid sebagai salah satu pilar kebangkitan umat.
Sebagai tempat berlatih, berorganisasi dan mendidik bangsa.
Namun melihat
realita yang ada. Kita dapat saksikan ternyata sebagian besar dari Masjid yang
ada di Kelurahan Kebon Pala justru sepi dari kehadiran remaja dan pemuda.
Masjid lebih banyak diisi oleh para orang tua. Dan itupun hanya beberapa shof. Ini menujukkan betapa masih kurangnya perhatian dan
kepedulian remaja dan pemuda Islam terhadap Masjid.
Apalagi jika kita perhatikan komunikasi dan kerjasama
yang terjalin diantara para remaja Masjid. Sepertinya berjalan sendiri-sendiri.
Tidak ada persatuan dan kekompakan dalam rangka saling tolong menolong dan bahu
membahu. Padahal kita paham betul dengan semboyan “Bersatu Kita Teguh Bercerai
Kita Runtuh”.
Ini tentu saja membawa akibat kurang solidnya
pengorganisasian dakwah melalui Masjid. Sehingga Masjid seolah-olah menjadi
tempat yang asing bagi para pemuda dan remaja Islam. Padahal pada saat yang
sama kemaksiyatan tumbuh bak jamur di musim hujan di Wilayah Kebonpala. Berbagai
tempat perjudian mewarnai tempat berkumpulnya para remaja, pemuda dan orang
tua. Minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mudah kita
temukan di sekitar kita, khususnya di wilayah Cawang / UKI dan sekitarnya. Demikian
halnya dengan mass media yang berbau pornografi terpampang dimana-mana. Di
berbagai tempat penjualan koran dan majalah. Para remaja dan pemuda juga
dicekoki dengan berbagai film yang berbau kekerasan dan penuh dengan mistik
yang dapat menghancurkan ketinggian dan keluhuran akidah mereka.
Pada saat yang sama umat lain justru sibuk dengan kerja,
persatuan dan kesatuan dalam memajukan umatnya. Memberikan semua yang mereka
punya, baik berupa tenaga, ilmu dan harta demi misi dan visi mereka. Bahkan
tidak sedikit umat Islam yang terjerat rayuan tersebut. Sehingga rela
meninggalkan agamanya demi sesuap nasi dan sepeser bea siswa untuk kelangsungan
pendidikan anak-anak muslim.
Melihat tantangan yang demikian berat itulah, maka sudah
sepantasnyalah jika para remaja dan pemuda Islam terpanggil untuk menyelamatkan
diri, keluarga dan umatnya. Salah satu caranya yaitu dengan menghimpun mereka
dalam satu wadah yang dapat mempersatukan para remaja dan pemuda Masjid. Sehingga
dengan itu kerja dakwah akan terasa ringan. “Sedikit sama-sama dijinjing dan
berat sama-sama dipikul”.
Marilah kita bersatu padu, berkumpul, bekerja,
berorganisasi dan belajar mewujudkan cita-cita kita menjadi umat terbaik, umat
yang rahmatin lil ‘alamiin dalam satu
wadah yang kita disebut FORMASI (Forum Remaja Masjid Se-Kebonpala). Mudah-mudahan
Allah Swt. meridhoi semua usaha kita. Amiin.
ANGGARAN DASAR
FORUM SILATURAHMI REMAJA MASJID
SE-KEBONPALA
(FORMASI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian-pengertian dalam Anggaran Dasar
Dalam Anggaran Dasar ini yang disebut dengan :
(1)
Masjid
adalah semua tempat yang digunakan oleh umat Islam untuk melakukan ibadahnya
secara bersama-sama dan digunakan untuk melakukan sholat Jum’at termasuk di
dalamnya adalah mushola.
(2)
Remaja
Masjid adalah muslim yang sudah baligh hingga usia 40 (empat puluh) tahun yang
memiliki kepedulian dan kecintaan terhadap Masjid.
(3)
Pengurus
Inti adalah pengurus yang dipilih berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota
FORMASI.
(4)
Pengurus
Pusat adalah pengurus Formasi tingkat Kelurahan.
(5)
Pengurus
Perwakilan adalah pengurus Formasi di tingkat Masjid yang ada di lingkungan
kelurahan Kebon Pala.
BAB II
NAMA, WAKTU & TEMPAT PENDIRIAN, BENTUK, SIFAT,
FUNGSI, VISI DAN MISI SERTA KEDUDUKAN DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama FORUM
SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA disingkat FORMASI.
Pasal 3
Waktu & Tempat Pendirian
FORMASI didirikan pada hari Jum’at,
tanggal 27 Shafar tahun 1423 H atau bertepatan dengan tanggal 10 Mei 2002 M, jam
22.00 WIB, bertempat di Masjid Al Falah Rt. Rw.
Kelurahan Kebon Pala.
Pasal 4
Bentuk
Bentuk Organisasi FORMASI adalah berbentuk perkumpulan
atau ikatan atau forum Remaja dan Pemuda Masjid se-Kebonpala.
Pasal 5
Sifat
FORMASI adalah organisasi remaja atau pemuda yang
bersifat Islami, mandiri, demokratis,
bebas dan tidak membeda-bedakan suku, ras dan golongan dengan cara menjalankan Islam secara
menyeluruh, selaras, serasi dan seimbang.
Pasal 6
Visi dan Misi
Visi
Membentuk remaja dan pemuda yang berakhlakul
karimah sebagai pelopor masyarakat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Misi
(1) Sebagai
wadah silaturahmi remaja dan pemuda Masjid se-Kebonpala.
(2) Sebagai
forum komunikasi antara remaja atau pemuda Masjid se-Kebonipala.
(3) Membentuk
remaja atau pemuda Islam yang cinta masjid dan gemar memakmurkannya.
(4) Membentuk
remaja atau pemuda Islam yang mampu mengatasi segala macam problema hidup baik
yang berkenaan dengan dirinya, keluarganya dan umat Islam se-Kebonpala pada
khususnya.
Pasal
7
Fungsi
(1) Meningkatkan
kualitas dan kuantitas keimanan dan ketakwaan remaja dan atau pemuda Masjid
Se-Kebonpala.
(2) Meningkatkan
kualitas dan kuantitas ketrampilan manajerial remaja dan atau pemuda Masjid
Se-Kebonpala.
(3) Meningkatkan
kualitas hidup remaja dan atau pemuda Masjid Se-Kebonpala.
(4) Meningkatkan
kualitas persaudaraan antar remaja dan
atau pemuda Masjid Se-Kebonpala.
Pasal
7
Kedudukan.
FORMASI
berkedudukan di Masjid Al-Falah Rt..
Rw Kebonpala
Pasal
8
Kedaulatan
organisasi
Kedaulatan
tertinggi organisasi FORMASI berada di tangan anggota melalui Musyawarah
Anggota atau Musyawarah Anggota Luar Biasa .
BAB III
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 9
Azas
FORMASI berazaskan Islam berdasarkan Alqur’an dan Sunnah
Rasulullah Saw.
Pasal
10
Kegiatan
(1) Melakukan
pendidikan keagamaan bagi remaja dan pemuda Masjid se-Kebonpala pada khususnya
dan umat Islam pada umumnya.
(2) Menyelenggarakan
pelatihan-pelatihan dan pembinaan ketrampilan manajerial, kepemimpinan dan
organisasi bagi para remaja atau pemuda.
(3) Menyelenggarakan
pelatihan-pelatihan pembekalan ketrampilan hidup bagi remaja dan pemuda Islam.
(4) Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan umat.
(5) Melakukan
kegiatan olah raga, rekreasi, kesenian,dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi
umat dan sesuai dengan syariat Islam.
(6)
Bekerja sama
dengan badan-badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain baik
di dalam maupun diluar kelurahan Kebonpala yang tidak bertentangan dengan azas
dan tujuan FORMASI.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 11
Lambang
Lambang organisasi menggambarkan pencerminan dari:
(a) Persatuan
dan kesatuan dilambangkan
(b) Keberanian
dan kesucian dilambangkan
(c) Profesional
dan cekatan dilambangkan
(d) Akidah
yang lurus dan ibadah yang bersih dilambangkan dengan
(e) Akhlak
yang mulia dan tubuh yang sehat dilambangkan
BAB
V
PENERIMAAN
ANGGOTA, HAK-HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
12
Sifat
Penerimaan Anggota
Penerimaan
anggota FORMASI bersifat stelsel aktif artinya untuk menjadi anggota FORMASI
harus mendaftarkan diri ke sekretariat FORMASI Pusat atau Perwakilan.
Pasal
13
Hak-hak
Anggota
(1) Mempunyai
hak suara, memilih dan dipilih.
(2) Mempunyai
hak bicara, mengajukan pendapat-pendapat dan saran-saran untuk kemajuan
organisasi.
(3)
Mempunyai
hak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
(4)
Mempunyai
hak mendapat bantuan, bimbingan dan pendidikan dari organisasi sesuai kemampuan
organisasi.
Pasal
14
Kewajiban
Anggota
(1) Mentaati
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi serta
keputusan-keputusan organisasi.
(2) Menjaga
dan menjunjung baik nama baik organisasi.
(3) Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi sesuai dengan kemampuannya.
BAB
VI
ORGANISASI
Pasal 15
Majelis Pertimbangan
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, organisasi FORMASI memiliki
Majelis Pertimbangan FORMASI, yang bukan merupakan bagian dari pengurus
FORMASI.
(2) Majelis Pertimbangan FORMASI dipilih dan diangkat dan ditetapkan
oleh Ketua FORMASI berdasarkan musyawarah dengan pengurus inti lainnya.
Pasal
16
Pengurus
(1) Susunan
organisasi yang dibentuk bersifat sentral, artinya FORMASI perwakilan yang berada di setiap Masjid atau Musholla tidak
berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan organisasi dengan FORUM
SILATURAHMI REMAJA MASJID SE-KEBONPALA (FORMASI) yang anggota-anggotanya berada
di wilayah Kebonpala.
(2) Kepemimpinan FORMASI terdiri dari :
a)
Secara
Kelurahan FORMASI dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b)
Pada tingkat
Masjid atau Musholla dipimpin oleh Pengurus FORMASI Perwakilan.
BAB VII
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan
(1)
Susunan Majelis Pertimbangan FORMASI, terdiri dari :
a)
Ketua Majelis
b)
Dua atau lebih orang
anggota berdasarkan kebutuhan.
(2) Susunan
Pengurus Inti
Pengurus
Inti terdiri dari :
a) Ketua
Umum.
b) Sekretaris
c)
Bendahara
d) Hubungan
Masyarakat
(2) Susunan
Pengurus Pusat
Pengurus
Pusat terdiri dari :
a) Pengurus
Inti
b) Ketua-Ketua
Bidang.
(3) Susunan
Pengurus FORMASI Perwakilan
Pengurus
FORMASI Perwakilan terdiri dari sekurang-kurangnya :
a) Ketua.
b) Sekretaris.
c)
Bendahara.
BAB
VIII
MUSYAWARAH
DAN RAPAT KERJA
Pasal
18
Musyawarah
dan Rapat Kerja
(1) Musyawarah
:
a) Musyawarah
Tingkat Pusat.
b) Musyawarah
Tingkat Perwakilan.
c)
Musyawarah Luar Biasa.
(2) Rapat
Kerja :
a)
Rapat Kerja
Pengurus Tingkat Pusat.
b)
Rapat Kerja
Pengurus Tingkat Perwakilan.
BAB IX
PENGANGKATAN, MASA BAKTI , SYARAT-SYARAT UMUM PENGURUS,
PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN MOSI TIDAK PERCAYA
Pasal
19
Pengangkatan
(1)
Pengurus
Inti dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Anggota Tingkat Kelurahan.
(2)
Pengurus
Pusat di luar Pengurus Inti diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua Umum
berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus inti lainnya.
(3)
Pengurus
inti tingkat perwakilan dipilih dan diangkat berdasarkan Musyawarah Tingkat
Perwakilan.
(4)
Selain
pengurus inti tingkat perwakilan diangkat berdasarkan hak prerogatif Ketua
FORMASI Perwakilan.
Pasal
20
Masa
Bakti Pengurus
(1) Satu
periode masa bakti kepengurusan adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus
yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan
berikutnya.
(3) Masa
bakti pengurus FORMASI maksimal selama 2 (dua) kali periode berturut-turut.
Pasal
21
Syarat-syarat
Umum Majelis
(1) Beragama
Islam
(2) Bertaqwa
kepada Allah Swt.
(3)
Bertempat
tinggal di kelurahan Kebonpala.
(4)
Merupakan
ustadz, tokoh masyarakat atau pemerintahan atau pengurus Masjid di wilayah
Kebonpala.
Pasal
27
Syarat-syarat
Umum Pengurus
(1) Beragama
Islam.
(2) Bertaqwa
kepada Allah Swt.
(3)
Bertempat
tinggal di kelurahan Kebonpala.
(4)
Memahami
fungsi dan tujuan organisasi.
(5)
Memahami
pokok – pokok ajaran Islam secara menyeluruh.
.
Pasal 28
Pemberhentian Majelis
Ketua atau Anggota Majelis dapat berhenti apabila terjadi
:
a) Mengundurkan
diri secara tertulis.
b) Meninggal
dunia.
c)
Pindah tempat tinggalnya di luar
kelurahan Kebonpala.
d) Tidak
mampu melaksanakan tugas.
e)
Melakukan
pelanggaran terhadap AD dan ART.
Pasal
29
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus dapat
berhenti apabila :
a) Mengundurkan
diri secara tertulis.
b) Meninggal
dunia.
c)
Pindah tempat tinggal di luar kelurahan
Kebonpala.
d) Tidak
mampu melaksanakan tugas.
e)
Melakukan
pelanggaran terhadap AD dan ART.
f)
Mosi tidak percaya.
Pasal
30
Mosi
Tidak Percaya
(1) Anggota
dapat mengajukan mosi tidak percaya kepada kepengurusan FORMASI melalui FORMASI
perwakilan baik mengenai kebijakan maupun personalnya.
(2) Pengajuan
mosi tidak percaya pada ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan syarat-syarat dan
ketentuan sbb:
a) Untuk
Pengurus Inti minimal didukung oleh 2/3 FORMASI Perwakilan yang didukung
minimal ½ dari jumlah anggota +1.
b) Untuk
pengurus FORMASI perwakilan minimal didukung 2/3 dari jumlah Anggota FORMASI
perwakilan yang bersangkutan.
(3) Penyelesaian
mosi tidak percaya dilakukan melalui penyelenggaraan Musyawarah Anggota Luar
Biasa atau Musyawarah Perwakilan Luar Biasa.
BAB
X
SUMBER
KEUANGAN
Pasal
31
Sumber
Keuangan
Keuangan
organisasi bersumber dari :
a) Infak
anggota.
b) Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI
PEMBUBARAN FORMASI
Pasal 32
Pembubaran FORMASI
Pembubaran
FORMASI hanya dapat dilakukan dengan Musyawarah Anggota Luar Biasa
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
33
Penutup
(1) Apabila
di kemudian hari terdapat perubahan baik pengurangan atau penambahan di dalam
Anggaran Dasar ini, maka akan disempurnakan dalam Anggaran Dasar yang baru.
(2) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
(3) Anggaran
Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Jakarta , Mei 2002
Pimpinan
Sidang,
|
Sekretaris
Sidang,
|
|
(
|
(
Taufik Sasongko )
|
No comments:
Post a Comment