Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Friday 5 July 2013

PKWT Produk Baru


3.1.      PKWT Untuk Pekerjaan Yang Berhubungan Dengan Produk Baru

     PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru harus memenuhi syarat sebagai berikut :

(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.[1]
     PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.[2]
     Jadi produk atau jasa yang dikerjakan oleh pekerja adalah produk baru yang belum pernah dipasarkan atau diproduksi selama ini. Misalnya sebuah perusahaan jamu sebelum tahun 2011 telah memiliki produk A sampai dengan G. Lalu pada tahun 2012 mengembangkan produk H dan I. Maka pekerja yang melakukan pekerjaan untuk produk H dan I tersebut dapat menggunakan PKWT.
     Untuk PKWT jenis ini hanya dapat diperpanjang, namun tidak dapat diperbarui. Jangka waktu totalnyapun hanya 3 tahun. Sehingga pola perjanjian kerja yang mungkin adalah 2 tahun kemudian diperpanjang 1 tahun. Atau 1,5 tahun kemudian diperpanjang ½ tahun. Atau 1,2 tahun kemudian diperpanjang 0,8 tahun dan seterusnya, dengan ketentuan bahwa perpanjangan hanya satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.


[1] Kepmenakertrans 100/MEN/VI/2004, Pasal  8.
[2] Ibid Pasal 9.

No comments: