Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Monday 1 July 2013

Berakhirnya PKWT

2.1.      Berakhirnya PKWT
Berakhirnya PKWT diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari ayat (1) sampai ayat (5) yaitu :
(1)           Perjanjian kerja berakhir apabila :   


a.   pekerja meninggal dunia;
b.   berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.   adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.   adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama  yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

(2)           Perjanjian kerja  tidak  berakhir  karena  meninggalnya  pengusaha  atau   bera­lihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,  atau hibah.
    
(3)           Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi  hak-hak pekerja/buruh.

(4)           Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. 

Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak‑haknya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan  yang berlaku atau hak‑hak yang telah diatur dalam perjanjian  kerja,  peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.  

No comments: