Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Wednesday 3 July 2013

Ganti Rugi PKWT

2.1.      Ganti Rugi
Adapun ketentuan ganti rugi diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang 13 tahun 2003 yang berbunyi :

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1),  pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan  membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Dalam prakteknya Pasal ini sering menyulitkan pengusaha lebih-lebih jika pekerja tersebut diterima pada Perusahaan lain dalam jangka waktu perjanjian kerja. Maka mau tidak mau yang bersangkutan wajib membayar sisa jangka waktu perjanjian yang harus diselesaikannya. Sementara pada saat yang sama pengusaha harus mencari penggantinya, termasuk di dalamnya adalah biaya untuk melakukan rekrutmen pegawai baru.
Misalnya Haryanto bekerja pada PT A dari tanggal 01 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012 dengan upah sebesar Rp. 5.000.000.
Namun pada tanggal 01 Juli, Haryanto diterima di PT B, maka ia mengajukan permohonan pengunduran diri kepada PT A. Dalam kondisi seperti ini maka Haryanto harus membayar kepada PT A sebesar 6 x Rp. 5.000.000 atau Rp. 30.000.000.
Hal ini tentu sangat menyulitkan pekerja. Karena itu sesuai asas kebebasan membuat perjanjian, pekerja dapat merundingkan hal ini dengan pengusaha agar meniadakan klausul ganti rugi.
Namun konsekuensinya, bila Pengusaha memutuskan hubungan kerja dalam jangka waktu perjanjian kerja, maka pengusaha juga tidak berkewajiban membayar ganti rugi.

Inilah yang disebut asas keseimbangan antara pekerja dengan pengusaha.

No comments: