Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 18 June 2013

Perjanjian Kerja

1.1.      Perjanjian Kerja

Menurut Pasal 1601a KUH Perdata yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu, buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada pihak yang lain, majikan, selama waktu tertentu dengan menerima upah.
     Sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 UU 13 tahun 2003, pengertian Perjanjian kerja adalah  perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha  atau pemberi kerja yang memuat syarat‑syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

     Berdasarkan hal ini maka ada enam unsur perjanjian kerja yaitu :
a.               Perjanjian
Perjanjian disini dapat lahir karena persetujuan maupun karena undang-undang. Dalam perjanjian kerja, perjanjian yang terjadi lahir karena adanya persetujuan. Dimana pihak yang satu memberikan prestasi atau hasil kerja sementara pihak yang lain memberikan upah.
Dengan catatan dalam perjanjian kerja terjadi kekhususan yaitu isi perjanjian kerja tidak boleh lebih rendah dari aturan normatif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan maupun syarat kerja yang tertuang dalam Pejanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dilakukan secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, jika tidak maka dinyatakan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.


b.               Pekerja/Buruh
          Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1] Dengan demikian pekerja memiliki kewajiban untuk bekerja dan karena itu maka ia berhak menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

c.               Pengusaha / Pemberi Kerja
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
Adapun Pengusaha adalah a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan  b  yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.[3]
Dengan adanya pemberi kerja / pengusaha maka disini ada hubungan majikan dan buruh. Artinya ada yang diperintah dan ada yang menjalankan perintah. Jadi ada kedudukan yang tidak setara. Yang satu menyuruh dan yang lainya disuruh.
Hal ini berbeda dengan dokter dan pasien. Disini kedudukannya setara. Begitupun dengan perjanjian pemborongan pekerjaan atau kontrak pekerjaan antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan pemborong. Selain itu yang dibayarkannya bukanlah upah tapi uang jasa.
                   
d.               Syarat-Syarat Kerja
Syarat kerja adalah hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja atau buruh yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja (PK).

Syarat kerja bagi pekerja/buruh antara lain   memiliki kemampuan/kompetensi yang diperlukan Perusahaan, cakap secara hukum dan kesediaan untuk mentaati perjanjian kerja dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ada pada Perusahaan.
Sedangkan syarat kerja bagi Pengusaha antara lain membayar upah. Mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Memberikan tunjangan hari raya keagamaan. Menyediakan kondisi kerja yang aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dan memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan atau PKB atau PP atau PK yang berlaku.

e.               Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima oleh para pihak. Hak pekerja adalah menerima upah dan segala jenis tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan hak pengusaha adalah memberikan perintah atau menerima prestasi kerja dari pekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Job Description atau Sistem Penilaian Kinerja.

f.               Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh para pihak. Dengan kata lain hak Pekerja adalah kewajiban Pengusaha. Sedangkan hak pengusaha adalah kewajiban pekerja. Kewajiban pengusaha adalah membayar upah atau imbalan lainnya atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan kewajiban pekerja adalah bekerja atau memberikan prestasi dengan sebaik-baiknya.



[1] Ibid angka 3
[2] Ibid angka 4
[3] Ibid angka 5

No comments: