Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 18 June 2013

Hubungan Kerja

BAB I
PENDAHULUAN

     Dalam kehidupan ini banyak sekali terjadi hubungan antar individu atau antar organisasi atau antar instansi atau antar kelompok atau antar jenis kelamin.
     Namun tidak semua hubungan yang terjadi merupakan hubungan kerja.  Misalnya hubungan kekerabatan, persahabatan, perkawinan, paguyuban dan keorganisasian.
     Karena itulah kita dituntut untuk mengetahui apa itu hubungan kerja dan bagaimana ciri-cirinya?

    
1.1.      Hubungan Kerja

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[1]    
Berdasarkan pengertian ini maka ada empat syarat terjadinya hubungan kerja. Yaitu adanya perjanjian kerja, pekerjaan, upah dan perintah.
Perjanjian kerja ini dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan. Khusus untuk perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis. Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dilakukan secara lisan. Namun sebaiknya, kedua-duanya dibuat secara tertulis. Karena hal ini terkait dengan  masalah pembuktian di pengadilan hubungan industrial bila suatu saat terjadi perselisihan hubungan industrial.
Adapun unsur pekerjaan pada umumnya memiliki nama posisi pekerjaan atau jabatan atau job title yang biasanya dituangkan secara terperinci dalam bentuk uraian pekerjaan atau job description. Pengetahuan masalah ini secara terperinci dijelaskan dalam ilmu yang bernama analisa pekerjaan (job analysis).
Contoh posisi pekerjaan antara lain sekretaris, auditor, manajer pemasaran, kepala gudang, kepala cabang hingga kepala divisi. Sedangkan pekerjaannya dapat berupa mengetik, mencatat, menghubungi, mengepel, menganalisa, mengevaluasi, memasarkan hingga mengambil keputusan.
Sedangkan upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang‑undangan, termasuk  tunjangan  bagi  pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[2]
Upah ini dibayarkan secara langsung dari pengusaha kepada pekerja baik dengan cara tunai maupun melalui transfer bank.
Upah dapat terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maupun upah clean wages yang besarnya tidak boleh kurang dari upah minimum propinsi atau upah minimum regional.
Adapun perintah dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Dengan lisan yaitu dengan cara memberikan perintah langsung kepada pekerja untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Secara tertulis dapat dilakukan melalui uraian pekerjaan, RKAP, program kerja ataupun disposisi. Namun pada umumnya dilakukan melalui job description.
Bedanya dengan penyerahan sebagian pelsanaan pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja / buruh adalah bahwa pada pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh, perjanjian kerjanya dibuat antara perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan pekerja / buruh yang dipekerjakan untuk melaksanakan  sebagian pekerjaan perusahaan pemberi pekerjaan yang diserahkan pelaksanaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh, dan yang membayar upah kepada pekerja tersebut adalah perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh. Dengan demikian tidak ada hubungan kerja antara pekerja perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
 Ketentuan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain secara terperinci diatur dalam 64, 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain serta Kepmenakertrans Nomor Kep. 101/MEN/VI/2004.
Pemahaman masalah hubungan kerja ini sangat penting dan mendasar yaitu agar kita mampu membedakannya dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. 



[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun  tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 15.
[2] Ibid angka 30.

No comments: