Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 9 July 2013

Tata Tertib Pemilihan Ketua RT

SURAT KEPUTUSAN KETUA
PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010

NOMOR     001 / SK/ 2008
TENTANG

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010
KELURAHAN  KEBON  PALA  KECAMATAN  MAKASAR
JAKARTA TIMUR PERIODE 2008 – 2011

 
Ketua Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga  001/010 Kelurahan Kebon Pala, Makasar-Jakarta Timur,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menentukan Ketua Rukun Tetangga 001/010 periode 2008-2011 agar dapat berjalan dengan tertib, aman lancar, demokratis, adil dan terbuka maka dipandang perlu membuat tata tertib pemilihan Ketua Rukun Tetangga 001/010;



b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a di atas dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 001 /010 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Tetangga 001/010 Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur.

Mengingat
:
1.
Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2001 tanggal  09 April  2001 tentang Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;




2.

Surat Penunjukan Ketua Rukun Tetangga 001/010 Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar Jakarta Timur Nomor    .....  Tahun    tanggal  ....... ..........  tentang Pembentukan Panitia Pemilihan.


Memutuskan
:
SURAT KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010 TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA 001/010 KELURAHAN KEBON PALA KECAMATAN MAKASAR JAKARTA TIMUR PERIODE 2008 – 2011.






PASAL 1
PENGERTIAN

(1)                 Rukun Tetangga adalah sebuah satuan organisasi terkecil di tingkat kelurahan yang dipimpin oleh seorang ketua rukun tetangga selanjutnya disebut RT.
(2)                 Rukun Warga adalah satuan organisasi  dibawah  kelurahan yang terdiri dari rukun tetangga yang dipimpin oleh seorang ketua Rukun Warga selanjutnya disebut RW.
(3)                 Kelurahan adalah satuan organisasi pemerintahan dibawah kecamatan yang terdiri dari rukun warga yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan selanjutnya disebut Kelurahan
(4)                 Kecamatan adalah satuan organisasi pemerintahan dibawah walikota Jakarta Timur yang terdiri dari kelurahan-kelurahan  yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan selanjutnya disebut Kecamatan.
(5)                 Panitia pemilihan Ketua Rt adalah panitia pemilihan yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah yang dituangkan dalam  Surat Penunjukan Ketua Rukun Tetangga 001/010 Nomor ……..     tahun 2008 tanggal 17 Nopember 2008 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan.
(6)                 Peninjau adalah seseorang atau pihak yang diundang oleh panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib ini.
(7)                 Saksi adalah pemilih yang diberikan kewenangan oleh Panitia Pemilihan untuk menyaksikan jalannya pemungutan dan penghitungan suara serta menandatangani berita acara.


PASAL 2
 CALON  KETUA RT

Calon Ketua RT selain ayat (1) Pasal ini adalah setiap orang yang memenuhi syarat :

1.                   Warga Negara Indonesia;
2.                   Sehat jasmani dan rohani;
3.                   Sudah berkeluarga;
4.                   Memiliki kartu tanda penduduk di lingkungan RW 010;
5.                   Memiliki tempat tinggal RW 010;
6.                   Menetap di RW 010; dan
7.                   Hadir dalam pemungutasn suara Pemilihan Ketua RT 001.


PASAL  4
PEMILIH

Yang memiliki hak memilih dalam pemilihan Ketua RT adalah :

(1)                  Warga Negara Indonesia
(2)                  Sehat jasmani dan rohani
(3)                  Menetap di lingkungan RT 001/010
(4)                  Memiliki KTP di RT 001/010
(5)                  Kepala Keluarga atau Ibu Rumah Tangga atau 2 (dua) orang Pengurus Karang Taruna.


PASAL  5 
PENYELENGGARA PEMILIHAN KETUA RT

Penyelenggara pemilihan Ketua RT adalah panitia pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (5).


PASAL 6
WEWENANG PANITIA PEMILIHAN KETUA RT

Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Ketua RT adalah :

(1)                  Merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT;
(2)                  Menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilihan Ketua RT;
(3)                  Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilihan ketua RT;
(4)                  Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan musyawarah dan atau pemungutan suara Pemilihan Ketua RT;
(5)                  Menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasilnya kepada warga RT 001;
(6)                  Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilihan ketua RT;
(7)                  Memimpin jalannya pemilihan ketua RT atau pemungutan suara sehingga berjalan dengan tertib, lancar dan damai.


PASAL 7
KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RT

Kewajiban Panitia Pemilihan Ketua RT adalah :

(1)               Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua RT;
(2)               Memelihara arsip dan dokumen pemilihan Ketua RT;
(3)               Mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dalam pemilihan ketua RT;
(4)               Menyampaikan laporan kegiatan pemilihan ketua RT kepada Ketua RT terpilih.


PASAL 8
PEMUNGUTAN SUARA

(1)                Pemungutan suara bertujuan untuk memperoleh seorang Ketua RT Periode 2008-2011;
(2)                Sebelum pelaksanaan pemungutan suara panitia pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara;
(3)                Dalam memberikan suara pemilih diberi kesempatan berdasarkan urutan kehadiran pemilih;
(4)                Apabila kertas suara rusak pemilih dapat meminta penggantian kertas suara kepada panitia Pemilihan;
(5)                Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh panitia pemilihan;
(6)                Panitia membagikan kertas suara yang sudah dicap dengan cap RT 001 dan dibubuhi tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan kepada masing-masing pemilih;
(7)                Pemilih menuliskan 1 (satu) nama orang Pemilih yang hadir dan kemudian memasukkannya ke dalam kotak suara;
(8)                Suara dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua Panitia pemilihan dan bercap RT 001 serta hanya memilih satu nama dari salah seorang Pemilih yang hadir.  

PASAL 9
PENGHITUNGAN SUARA

(1)                   Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara berakhir.
(2)                   Sebelum penghitungan suara dimulai, Panitia Pemilihan menghitung :
2.1.            Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan daftar pemilih yang hadir;
2.2.            Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau tidak sah;
(3)                   Setelah selesai melakukan penghitungan suara Panitia Pemilihan membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua Pemilihan dan dua orang anggotanya dan dapat ditandatangani oleh dua orang saksi.

PASAL 10
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN

(1)                 Penetapan hasil pemungutan suara dan pengumuman hasil pemilihan ketua RT dilakukan pada hari pemungutan suara
(2)                 Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima persen) jumlah Pemilih yang hadir ditetapkan menjadi Ketua RT terpilih;
(3)                 Apabila tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) maka nama yang memiliki jumlah suara terbanyak rangking 1(satu) dan rangking (2) dipilih kembali melalui Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal;
(4)                 Dalam hal nama yang menempati rangking 1 (satu) atau 2 (dua) atau 3 (tiga) memiliki suara yang sama banyaknya, maka penentuannya diserahkan kepada mereka yang memiliki suara terbanyak yang sama tersebut untuk bermusyawarah salama 10 (sepuluh) menit untuk kemudian memutuskan salah seorang diantara mereka untuk mengikuti pemilihan berikutnya.
(5)                 Dalam hal terdapat suara yang sama dari dua nama yang menduduki rangking 1 dan 2 setelah dilakukan Pemilihan kembali untuk memperoleh suara lebih dari 50% ternyata suaranya tetap sama,  maka dilakukan pemilihan lagi sampai salah seorang diantara 2 (dua) orang tersebut memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara dari Pemilih yang hadir.
(6)                 Selanjutnya nama yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan oleh Panitia sebagai Ketua RT periode 2008-2011.
(7)                 Pengukuhan Ketua RT terpilih dilakukan oleh Kepala Kelurahan setelah  pengumuman pemenang pemilihan Ketua RT oleh Panitia.


PASAL 11
SAKSI

Pada hari pemungutan suara Panitia Pemilihan menunjuk 2 (dua) orang diantara pemilih yang hadir untuk menjadi saksi dengan syarat bukan termasuk Panitia untuk menandatangani beriata acara hasil Pemilihan Ketua RT 001.
PASAL 12
PENINJAU

(1)                   Panitia pemilihan dapat mengundang peninjau dari RT lain, Pengurus RW atau pejabat kelurahan untuk turut serta menyaksikan jalannya pemungutan suara
(2)                   Peninjau hanya berhak menyaksikan jalannya pemungutan suara
(3)                   Peninjau tidak memiliki hak untuk memprotes ataupun mencampuri jalannya pemungutan suara



PASAL 13
LAIN-LAIN

(1)                     Semua hasil penetapan dan atau keputusan Panitia pemungutan suara tidak dapat diganggu gugat, bersifat mengikat dan final.
(2)                     Tata tertib ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(3)                     Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.





Ditetapkan di
:

Jakarta




pada tanggal
:

     Nopember 2008




 




Panitia Pemilihan,















Haryanto




KETUA



No comments: