Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 18 June 2013

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)


1.1.      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

Berdasarkan pengertian tersebut maka ada empat hal yang menjadi ciri PKWT. Pertama, merupakan perjanjian untuk mengadakan hubungan kerja. Karena itu PKWT harus memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003.
Kedua, hubungan kerja didasarkan atas jangka waktu tertentu atau selesainya pekerjaan tertentu. Artinya bahwa hubungan kerja dengan PKWT sifatnya sementara atau untuk waktu yang tidak terlalu lama.
Ketiga, hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
     Keempat, Perjanjian Kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.[2]



[1] Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pasal 1 angka 1.
[2] UU 13 tahun 2003, penjelasan Pasal 59 ayat (2).

No comments: