Translate

Mencari Artikel

FIND(Mencari)

Tuesday 28 May 2013

Contoh Anggaran Rumah Tangga Masjid

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS TA’LIM PT. HARYANTO (Persero)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota


a.       Anggota Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) adalah umat Islam yang ada di Graha Haryanto Kantor Pusat, Jakarta.
b.       Umat Islam yang berada di luar Graha Haryanto tapi berada di dalam jaringan Haryanto dapat menjadi suatu anggota tertentu yang mekanisme pengaturannya ditetapkan oleh kepengurusan organisasi melalui suatu system hubungan organisasi/pengurus.


Pasal 2
Status Anggota

a.       Anggota Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) terdiri dari :
1.      Anggota Biasa
Keanggotaan Anggota Biasa sifatnya terbuka bagi setiap kaum muslim pegawai PT. HARYANTO (Persero) dan pegawai anak perusahaan PT HARYANTO (persero), pegawai Koperasi PT. HARYANTO (Persero) serta bersifat stelsel pasif artinya setiap pegawai muslim otomatis menjadi Anggota Biasa.

2.      Anggota Luar Biasa
Adalah pegawai muslim dari perusahaan – perusahaan yang berkantor di Graha Haryanto serta  bersifat stelsel pasif, artinya setiap pegawai muslim otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.

b.      Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, atau diberhentikan dari Perusahaan di lingkungan PT. HARYANTO.

Pasal 3
Hak Anggota

a.       Anggota berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero).
b.      Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero).
c.       Anggota biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.      Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara

Pasal 4

Kewajiban Anggota


a.       Menjaga nama baik Masjid dan Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero).
b.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero).
c.       Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

BAB II
O R G A N I S A S I

Pasal 5
Musyawarah Anggota

a.       Musyawarah anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan 2 tahun sekali.
b.      Musyawarah anggota bertugas untuk mengevaluasi AD/ART, kinerja pengurus periode berjalan, mengubah pengurus periode berjalan dan menetapkan pengurus periode berikutnya serta menetapkan garis-garis besar/arah organisasi/kepengurusan periode berikutnya (termasuk optimasi sumber daya agar produktif dan efektif).
c.       Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan Peserta Musyawarah Anggota dan diadakan khusus untuk membahas/menetapkan Perubahan AD/ART dan anggota Pengurus.

Pasal 6

Peserta Musyawarah Anggota


Peserta Musyawarah Anggota adalah seluruh anggota biasa dengan masing-masing pesertanya melalui system perwakilan dan dapat ditambah dengan anggota luar biasa serta undangan khusus yang relevan.

Pasal 7

Badan Pengurus


a.       Kepengurusan organisasi disebut dengan Badan Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) yang terdiri dari beberapa anggota pengurus
b.      Formasi Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) mencakup beberapa anggota pengurus sekurang- kurangnya terdiri dari Ketua dan pimpinan bidang terkait yang dibutuhkan yang selanjutnya ditetapkan menjadi Struktur Pengurus sebagai wadah kepengurusan organisasi.
c.       Susunan Ketua dan Pimpinan Bidang lainnya ditetapkan didalam Rapat Formasi Pengurus dari Formasi Pengurus yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Anggota. Rapat Formasi Pengurus ini merupakan rangkaian pelaksanaan Musyawarah Anggota.
d.      Struktur Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) dapat dikembangkan oleh Ketua periode berjalan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang yang dibentuk dan selanjutnya menjadi satu kesatuan di dalam wadah kepengurusan organisasi.
e.       Masa jabatan (periode) kepengurusan organisasi adalah dua (2) tahun. Selambat–lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, kepengurusan organisasi  harus  sudah menyelenggarakan Musyawarah anggota dengan menyiapkan rencana/program penyelenggaraannya sehingga lancar dan tertib dalam pelaksanaannya.
f.        Ketua Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) maksimal 2 (dua) kali berturut–turut dijabat oleh orang yang sama.
g.       Jika Ketua berhalangan tetap, pimpinan bidang lainnya dapat ditetapkan sebagai Ketua pengganti didalam rapat kepengurusan organisasi selama masa jabatan kepengurusan organisasi berjalan  dan selanjutnya diinformasikan kepada anggota.
h.       Jika pimpinan bidang berhalangan tetap, pimpinan bidang lainnya atau salah satu anggota/personil didalam kepengurusan organisasi dapat ditetapkan sebagai pengganti dari pimpinan yang berhalangan tetap tersebut, selama masa jabatan kepengurusan organisasi berjalan.

Pasal 8
Anggota Pengurus

Anggota Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) dipilih dan ditetapkan/disahkan dalam Musyawarah Anggota sebagai formasi pengurus.


BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
Wewenang Pengurus

a.       Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) berhak memimpin dan atau mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.      Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang sesuai dengan azas organisasi.
c.       Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) berhak mengembangkan, mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun organisasi/pengurus di bawah koordinasinya yang memberikan nilai tambah pada kemaslahatan anggota.



Pasal 10
Tanggung Jawab Pengurus

a.       Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) bertanggung jawab kepada anggota.
b.      Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) bertanggung jawab untuk melaksanakan Garis Besar/Arah Organisasi/kepengurusan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota serta mengevaluasi pelaksanaan kepengurusan organisasi periode berjalan termasuk rencana penyesuaian perangkat pendukung atau infra struktur yang diperlukan seperti AD/ART dan Garis Besar /Arah Organisasi.
c.       Pengurus Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Musyawarah anggota dan segala rekomendasi yang diperlukan agar kelangsungan organisasi senantiasa dapat tumbuh dan berkembang.

BAB IV
I D E N T I T A S

Pasal 11
Identitas

Lambang dan identitas organisasi ditetapkan Musyawarah Anggota.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 12

Aturan Tambahan


a.       Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero).
b.      Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 13
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga Majelis Ta’lim PT. HARYANTO (Persero) disahkan dalam Musyawarah Luar Biasa pada tanggal 7 Rabiul Awal 1423 Hijriah bertepatan dengan tanggal 20 Mei 2002 Miladiah di Masjid Al Hakim, Graha Haryanto.

No comments: